Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Medcom.id/Kautsar Widya Prabowo
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Medcom.id/Kautsar Widya Prabowo

PPKM Level 2 di DKI Diperpanjang, Anies Minta Masyarakat Tak Lengah

Putri Anisa Yuliani • 13 Mei 2022 09:52
Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 2 selama 14 hari terhitung sejak 10 hingga 23 Mei 2022. Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Nomor 447 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019.
 
Kebijakan tersebut juga merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan terus mengingatkan warga untuk menjaga kesehatan dan meningkatkan imunitas tubuh di masa transisi normal baru ini.
 
"Insyaallah, sebentar lagi kita segera melewati pandemi ini dengan baik. Terus bersabar, bersama-sama kita berdoa, dan jaga imunitas tubuh, jaga kesehatan, semoga kita semua terhindar dari wabah yang berbahaya. Ingat, pandemi ini belum benar-benar berakhir, jangan abai, tetap pakai maskernya, jaga jarak, dan rajin mencuci tangan di setiap selesai berkegiatan," kata Anies dalam keterangan tertulis, Kamis, 12 Mei 2022.

Baca: Kafe dan Restoran Boleh Buka Hingga Dini Hari, Simak Aturan Terbaru PPKM Jawa-Bali
 
Dalam Keputusan Gubernur itu, tercantum selama masa PPKM Level 2, setiap orang yang telah divaksinasi dibuktikan dengan status telah divaksin pada aplikasi Jakarta Kini (JAKI), aplikasi PeduliLindungi, dan bukti vaksinasi yang dikeluarkan lembaga yang berwenang.
 
Penerapan protokol kesehatan covid-19 dan penegakan penggunaan aplikasi PeduliLindungi dalam Keputusan Gubernur ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.

Adapun penerapan kebijakan saat PPKM Level 2 adalah sebagai berikut:

Kegiatan pada tempat kerja/perkantoran

Sektor non-esensial

Diberlakukan maksimal 75 persen work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

Sektor esensial

Keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan);
 
 

Untuk huruf a dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 50 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Fasilitas pusat kebugaran/gym, ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom diizinkan buka lagi dengan memakai aplikasi PeduliLindungi dan kapasitas maksimal 75 persen, serta penyediaan makanan dan minuman pada fasilitas ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom disajikan dalam box dan tidak ada hidangan prasmanan;

Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal:

Diizinkan buka dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Dapat menerima makan di tempat (dine-in) dengan jam operasional sampai dengan pukul 22.00 WIB dan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat;
  2. Kapasitas maksimal 75 persen;
  3. Waktu makan maksimal 60 menit; dan
  4. Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai. Serta hanya dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari:

Dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan jam operasional pukul 18.00 WIB sampai dengan maksimal pukul 02.00 WIB dan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat;
  2. Kapasitas maksimal 75 persen
  3. Waktu makan maksimal 60 menit;
  4. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai. Serta hanya dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan:

Pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Kapasitas maksimal 75 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 22.00 WIB dengan memperhatikan ketentuan dalam Nomor 3 huruf (a) dan Nomor 4 huruf (b) serta dilakukan dengan protokol kesehatan secara lebih ketat.
  2. Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua dan khusus anak usia 6 tahun sampai dengan 12 tahun menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
  3. Tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan syarat menunjukkan bukti vaksinasi lengkap, khusus untuk setiap anak usia 6 sampai dengan 12 tahun yang masuk; dan;
  4. Wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan terkait dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Kegiatan pada Bioskop, dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;
  2. Kapasitas maksimal 75 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan;
  3. Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua, khusus anak usia 6 tahun sampai 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama;
  4. Restoran/rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 75 persen dan waktu makan maksimal 60 menit; dan
  5. Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI dan Kementerian Kesehatan RI.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan