Pelaksana tugas Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hindro Surahmat. Foto: MTVN/Andi Aan Pranata
Pelaksana tugas Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hindro Surahmat. Foto: MTVN/Andi Aan Pranata

Alasan Tarif dan Kuota Diatur di Revisi Permenhub 26/2017

Whisnu Mardiansyah • 24 Oktober 2017 14:04
medcom.id, Jakarta: Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali memasukkan aturan tarif dan kuota dalam Revisi Permenhub Nomor 26 tahun 2017. Sebelumnya, pasal itu dibatalkan Mahkamah Agung.
 
Pelaksana Tugas Direktorat Perhubungan Darat Hindro Suratman mengatakan, tarif dan kuota diatur demi keberlangsungan angkutan sewa khusus. Juga untuk keselamatan.
 
"Dalam pengaturan angkutan umum itu pasti dilakukan antara supply dan demand," kata Hindro kepada Metrotvnews.com, Selasa 24 Oktober 2017.

Hindro menuturkan, jumlah kendaraan perlu dibatasi untuk menghindari persaingan antar pengemudi demi meraih penumpang. "Kalau terlalu banyak supply dan demand sedikit itu bisa pasti nanti rugi juga," tutur dia. 
 
Begitupun dengan aturan tarif, kata Hindro pengaturan tarif untuk mengutamakan aspek keselamatan penumpang. Tarif yang terlalu murah dapat mengabaikan aspek keselamatan.
 
"Kita bisa bayangkan kalau tarifnya terlalu rendah nanti kesulitan untuk merawat karena pendapatannya kecil," ucap dia. 
 
(Baca juga: Kewajiban Perusahaan Aplikasi Taksi Online versi Revisi PM No. 26 Tahun 2017)
 
Mahkamah Agung membatalkan pasal mengenai tarif dan kuota dalam Permenhub 26 tahun 2017. Pasal yang dibatalkan di antaranya pasal 19 ayat 2 huruf f dan ayat 3 huruf e yang berbunyi penentuan tarif dilakukan berdasarkan tarif batas atas dan batas bawah atas dasar usulan dari Gubernur/Kepala Badan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri setelah dilakukan analisa.
 
Lalu, pasal mengenai batas kuota kendaraan yang dibatalkan MA diatur dalam Pasal 21 yang berisi enam ayat antara lain berisi soal angkutan orang dengan tujuan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ditetapkan dengan mempertimbangkan perkiraan kebutuhan jasa angkutan orang dengan tujuan tertentu dan adanya potensi bangkitan perjalanan.
 
(Baca juga: Organda DKI Puas Isi Revisi Peraturan Taksi Online)
 

 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan