medcom.id, Jakarta: Organda DKI Jakarta puas dengan isi revisi Peraturan Menteri (PM) Perhubungan No 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek. Revisi disebut sudah mengakomodasi kepentingan taksi online maupun taksi konvensional.
Ketua Organda DKI Jakarta, Shafruhan, mengapresiasi semangat Kementerian Perhubungan untuk mewujudkan industri transportasi yang adil dan sehat melalui revisi ini.
"Sudah cukup mengakomodasi kedua belah pihak, baik yang menggunakan aplikasi ataupun tidak," ujar Shafruhan Sinungan kepada Metrotvnews.com, Jumat 20 Oktober 2017.
Meski begitu, Shafruhan memberikan sejumlah catatan, terutama soal sanksi bila perusahaan aplikasi melanggar aturan. "Perlu dipertegas apa sanksi bagi perusahaan aplikasi jika tak mengikuti aturan yang telah ditetapkan," kata dia.
Ia juga berpesan kepada semua pelaku usaha transportasi agar mematuhi peraturan yang ditetapkan pemerintah demi terciptanya iklim usaha yang sehat.
Kementerian Perhubungan merevisi beleid soal transportasi daring usai Mahkamah Agung mengabulkan uji materi yang diajukan enam pengemudi taksi online. MA menganulir 14 pasal dalam peraturan itu.
Baca: Sembilan Poin terkait Revisi Peraturan Taksi Online
Kemenhub merevisi sembilan poin aturan, antara lain soal argometer, tarif, wilayah operasi, kuota atau perencanaan kebutuhan, persyaratan minimal lima kendaraan, bukti kepemilikan kendaraan bermotor, domisili tanda nomor kendaraan bermotor, sertifikat registrasi uji tipe (SRUT), dan peran aplikator.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan revisi PM ini berlaku mulai 1 November. Meski begitu, Kemenhub memberikan jangka waktu transisi beberapa bulan sebelum peraturan ini berlaku seluruhnya.
"Ini akan diuji publik dulu di lima kota, yaitu Bandung, Semarang, Surabaya, Makasar, dan Medan. Semoga tidak ada perubahan lagi," kata Budi.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/GbmJ7Jok" allowfullscreen></iframe>
medcom.id, Jakarta: Organda DKI Jakarta puas dengan isi revisi Peraturan Menteri (PM) Perhubungan No 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek. Revisi disebut sudah mengakomodasi kepentingan taksi
online maupun taksi konvensional.
Ketua Organda DKI Jakarta, Shafruhan, mengapresiasi semangat Kementerian Perhubungan untuk mewujudkan industri transportasi yang adil dan sehat melalui revisi ini.
"Sudah cukup mengakomodasi kedua belah pihak, baik yang menggunakan aplikasi ataupun tidak," ujar Shafruhan Sinungan kepada
Metrotvnews.com, Jumat 20 Oktober 2017.
Meski begitu, Shafruhan memberikan sejumlah catatan, terutama soal sanksi bila perusahaan aplikasi melanggar aturan. "Perlu dipertegas apa sanksi bagi perusahaan aplikasi jika tak mengikuti aturan yang telah ditetapkan," kata dia.
Ia juga berpesan kepada semua pelaku usaha transportasi agar mematuhi peraturan yang ditetapkan pemerintah demi terciptanya iklim usaha yang sehat.
Kementerian Perhubungan merevisi beleid soal transportasi daring usai Mahkamah Agung mengabulkan uji materi yang diajukan
enam pengemudi taksi online. MA menganulir 14 pasal dalam peraturan itu.
Baca: Sembilan Poin terkait Revisi Peraturan Taksi Online
Kemenhub merevisi sembilan poin aturan, antara lain soal argometer, tarif, wilayah operasi, kuota atau perencanaan kebutuhan, persyaratan minimal lima kendaraan, bukti kepemilikan kendaraan bermotor, domisili tanda nomor kendaraan bermotor, sertifikat registrasi uji tipe (SRUT), dan peran aplikator.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan revisi PM ini berlaku mulai 1 November. Meski begitu, Kemenhub memberikan jangka waktu transisi beberapa bulan sebelum peraturan ini berlaku seluruhnya.
"Ini akan diuji publik dulu di lima kota, yaitu Bandung, Semarang, Surabaya, Makasar, dan Medan. Semoga tidak ada perubahan lagi," kata Budi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)