medcom.id, Jakarta: Pasca 14 pasal dibatalkan oleh Mahkamah Agung, Kementerian Perhubungan menerbitkan Revisi Peraturan Menteri nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek. Dalam revisi, diatur sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi oleh perusahaan aplikator penyedia jasa taksi online.
Plt Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Hindro Surahmat mengatakan, salah satu kewajiban perusahaan aplikator adalah memberikan akses digital dashboard kepada pemerintah.
"Akses digital dashboard diberikan kepada Direktur Jenderal, kepala badan pengelola transportasi, gubernur, bupati atau wali kota sesuai dengan kewenangannya," kata Hindro di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Kamis 19 Oktober 2017.
Selain itu, lanjut Hindro, perusahaan aplikator juga wajib memberikan akses aplikasi kepada kendaraan yang telah memiliki izin penyelenggaraan angkutan sewa khusus berupa kartu pengawasan yang diusulkan oleh badan hukum.
"Perusahaan aplikator juga wajib bekerjasama dengan perusahaan angkutan umum yang telah memiliki izin penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek," jelas Hindro.
Hindro kembali mengatakan, perusahaan aplikator juga wajib membuka kantor cabang dan menunjuk penanggungjawab kantor cabang di kota sesuai wilayah operasi serta wajib mematuhi dan melaksanakan tata cara penggunaan aplikasi bebasis teknologi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Aturan penting lainnya yang harus ditaati oleh perusahaan aplikator meliputi penentuan tarif berdasarkan tarif batas atas dan bawah yang diusulkan oleh kepala daerah atau kepala badan pengelola transportasi, menandai armada taksi online dengan stiker khusus, mematuhi kuota perencanaan kendaraan, mematuhi wilayah operasi, serta wajib menyediakan asuransi kepada pengemudi maupun konsumen.
Head of Public Affairs PT Grab Indonesia, Tri Sukma mengaku menerima aturan-aturan revisi tersebut. Meski begitu, ia mengakui ada sebagian aturan-aturan yang dinilai sedikit memberatkan perusahaan aplikator.
"Ya ada yang meringankan, ada juga yang memberatkan, tapi pada intinya PM No. 26 2017 ini sangat penting karena menjadi payung hukum bagi perusahaan seperti Grab untuk berokompetisi. Pemerintah juga selalu melibatkan kami, para perusahaan aplikator dalam menyusun aturan ini, tentu keberatan-keberatan sudah pernah kita sampaikan, tapi kalau tetap keluar dalam peraturan, berarti kan ini mengikat, kita tidak dalam poisisi untuk menerima maupun menolak," ungkap Tri.
Sementara itu, pada kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, PM No. 26 tahun 2017 ini dibuat untuk memberikan keadilan kepada semua pelaku usaha transportasi.
"Kami ingin lihat keseimbangan tidak boleh menang sendiri. Saya sudah bicara sama teman-teman aplikasi. Meski tidak bisa menyenangkan semua, tapi aturan ini untuk ketertiban semua pihak, jangan sampai ada aneh-aneh lagi," jelas Luhut.
medcom.id, Jakarta: Pasca 14 pasal dibatalkan oleh Mahkamah Agung, Kementerian Perhubungan menerbitkan Revisi Peraturan Menteri nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek. Dalam revisi, diatur sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi oleh perusahaan aplikator penyedia jasa taksi online.
Plt Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Hindro Surahmat mengatakan, salah satu kewajiban perusahaan aplikator adalah memberikan akses digital dashboard kepada pemerintah.
"Akses digital dashboard diberikan kepada Direktur Jenderal, kepala badan pengelola transportasi, gubernur, bupati atau wali kota sesuai dengan kewenangannya," kata Hindro di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Kamis 19 Oktober 2017.
Selain itu, lanjut Hindro, perusahaan aplikator juga wajib memberikan akses aplikasi kepada kendaraan yang telah memiliki izin penyelenggaraan angkutan sewa khusus berupa kartu pengawasan yang diusulkan oleh badan hukum.
"Perusahaan aplikator juga wajib bekerjasama dengan perusahaan angkutan umum yang telah memiliki izin penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek," jelas Hindro.
Hindro kembali mengatakan, perusahaan aplikator juga wajib membuka kantor cabang dan menunjuk penanggungjawab kantor cabang di kota sesuai wilayah operasi serta wajib mematuhi dan melaksanakan tata cara penggunaan aplikasi bebasis teknologi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Aturan penting lainnya yang harus ditaati oleh perusahaan aplikator meliputi penentuan tarif berdasarkan tarif batas atas dan bawah yang diusulkan oleh kepala daerah atau kepala badan pengelola transportasi, menandai armada taksi online dengan stiker khusus, mematuhi kuota perencanaan kendaraan, mematuhi wilayah operasi, serta wajib menyediakan asuransi kepada pengemudi maupun konsumen.
Head of Public Affairs PT Grab Indonesia, Tri Sukma mengaku menerima aturan-aturan revisi tersebut. Meski begitu, ia mengakui ada sebagian aturan-aturan yang dinilai sedikit memberatkan perusahaan aplikator.
"Ya ada yang meringankan, ada juga yang memberatkan, tapi pada intinya PM No. 26 2017 ini sangat penting karena menjadi payung hukum bagi perusahaan seperti Grab untuk berokompetisi. Pemerintah juga selalu melibatkan kami, para perusahaan aplikator dalam menyusun aturan ini, tentu keberatan-keberatan sudah pernah kita sampaikan, tapi kalau tetap keluar dalam peraturan, berarti kan ini mengikat, kita tidak dalam poisisi untuk menerima maupun menolak," ungkap Tri.
Sementara itu, pada kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, PM No. 26 tahun 2017 ini dibuat untuk memberikan keadilan kepada semua pelaku usaha transportasi.
"Kami ingin lihat keseimbangan tidak boleh menang sendiri. Saya sudah bicara sama teman-teman aplikasi. Meski tidak bisa menyenangkan semua, tapi aturan ini untuk ketertiban semua pihak, jangan sampai ada aneh-aneh lagi," jelas Luhut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)