medcom.id, Jakarta: Larangan sepeda motor masuk Jalan MH Thamrin dan Jalan Medan Merdeka Barat melahirkan permasalahan baru. Para pekerja yang bekerja di gedung sekitar jalan tersebut kesulitan memarkir kendaraan.
Sebanyak 12 gedung di Jalan MH Thamrin sebagai kantong parkir tak dilirik. Alhasil, tempat parkir alternatif menjadi pilihan. Salah satunya berada di belakang Gedung Oil Centre di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.
"Setahu saya di belakang memang tidak ada parkir motor, tapi sekarang ada," kata Yuli, Pengelola Gedung Oil Centre di Jalan MH Thamrin kepada Metrotvnews.com di Jakarta Pusat, Senin 14 Agustus 2017.
Baca: Gedung Kantong Parkir MH Thamrin Tak Berfungsi Maksimal
Yuli menuturkan, sebelumnya di lokasi tersebut adalah deretan warung makan. Dengan alasan akan membenarkan saluran air di bawahnya, warung makan itu pun dibongkar. Namun, setelahnya justru muncul tempat parkir.
Menurut Yuli, dulu tempat parkir tersebut memang terkesan liar meskipun ada penjaganya. Tetapi kini, ia merasa lahan tersebut diduga telah diresmikan sebagai parkir di luar gedung oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
"Kenapa saya bilang dilegalkan? Karena ada tiang pemberitahuan parkir di situ. Ada tiang informasi penentuan tarifnya juga," jelas Yuli.
Baca: Parkir Motor di Kantong Parkir Tetap Mahal
Padahal dulu, dishub sering melakukan operasi untuk merazia parkir ilegal, termasuk di kawasan tersebut. Penggembosan kendaraan yang parkir liar juga telah dilakukan. Namun, tak lama setelahnya justru terpasang tiang tanda parkir.
Lebih lanjut, Yuli mengaku, pernah melaporkan hal ini ke lurah setempat. Usai laporan itu, razia pun kembali dilakukan. Sayangnya, tidak menghilangkan keberadaan tempat parkir tersebut. Pihak kelurahan justru mengimbau pengelola gedung ambil tindakan sendiri.
"Akhirnya diimbau sama kelurahan coba saja dikasih tanaman, tapi kan tidak etis. Seolah mengusir secara halus," tutur Yuli.
Yuli menyebutkan, alasan pengelola gedung keberatan dengan keberadaan parkiran tersebut adalah lahannya yang memakai badan jalan sehingga mudah macet. Selain itu, terjadi penyalahgunaan fungsi lokasi tersebut dari saluran air menjadi parkiran.
Pada 2014 lalu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan 12 gedung di Jalan MH Thamrin sebagai kantong parkir. Sebanyak 12 gedung tersebut diamksudkan untuk menampung kendaraan roda dua.
Imbauan ini diberikan usai larangan sepeda motor masuk Jalan MH Thamrin dan Jalan Medan Merdeka Barat diberlakukan.
medcom.id, Jakarta: Larangan sepeda motor masuk Jalan MH Thamrin dan Jalan Medan Merdeka Barat melahirkan permasalahan baru. Para pekerja yang bekerja di gedung sekitar jalan tersebut kesulitan memarkir kendaraan.
Sebanyak 12 gedung di Jalan MH Thamrin sebagai kantong parkir tak dilirik. Alhasil, tempat parkir alternatif menjadi pilihan. Salah satunya berada di belakang Gedung Oil Centre di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.
"Setahu saya di belakang memang tidak ada parkir motor, tapi sekarang ada," kata Yuli, Pengelola Gedung Oil Centre di Jalan MH Thamrin kepada
Metrotvnews.com di Jakarta Pusat, Senin 14 Agustus 2017.
Baca: Gedung Kantong Parkir MH Thamrin Tak Berfungsi Maksimal
Yuli menuturkan, sebelumnya di lokasi tersebut adalah deretan warung makan. Dengan alasan akan membenarkan saluran air di bawahnya, warung makan itu pun dibongkar. Namun, setelahnya justru muncul tempat parkir.
Menurut Yuli, dulu tempat parkir tersebut memang terkesan liar meskipun ada penjaganya. Tetapi kini, ia merasa lahan tersebut diduga telah diresmikan sebagai parkir di luar gedung oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
"Kenapa saya bilang dilegalkan? Karena ada tiang pemberitahuan parkir di situ. Ada tiang informasi penentuan tarifnya juga," jelas Yuli.
Baca: Parkir Motor di Kantong Parkir Tetap Mahal
Padahal dulu, dishub sering melakukan operasi untuk merazia parkir ilegal, termasuk di kawasan tersebut. Penggembosan kendaraan yang parkir liar juga telah dilakukan. Namun, tak lama setelahnya justru terpasang tiang tanda parkir.
Lebih lanjut, Yuli mengaku, pernah melaporkan hal ini ke lurah setempat. Usai laporan itu, razia pun kembali dilakukan. Sayangnya, tidak menghilangkan keberadaan tempat parkir tersebut. Pihak kelurahan justru mengimbau pengelola gedung ambil tindakan sendiri.
"Akhirnya diimbau sama kelurahan coba saja dikasih tanaman, tapi kan tidak etis. Seolah mengusir secara halus," tutur Yuli.
Yuli menyebutkan, alasan pengelola gedung keberatan dengan keberadaan parkiran tersebut adalah lahannya yang memakai badan jalan sehingga mudah macet. Selain itu, terjadi penyalahgunaan fungsi lokasi tersebut dari saluran air menjadi parkiran.
Pada 2014 lalu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan 12 gedung di Jalan MH Thamrin sebagai kantong parkir. Sebanyak 12 gedung tersebut diamksudkan untuk menampung kendaraan roda dua.
Imbauan ini diberikan usai larangan sepeda motor masuk Jalan MH Thamrin dan Jalan Medan Merdeka Barat diberlakukan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(YDH)