Rumah Susun Tambora. Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Rumah Susun Tambora. Foto: Antara/Rivan Awal Lingga

PNS Penunggak Sewa Rusun Terancam Diusir

Lis Pratiwi • 07 Agustus 2017 20:08
medcom.id, Jakarta: Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan warga yang menunggak sewa rumah susun akan ditindak. Pengelola akan mengusir mereka jika terbukti mampu tapi tidak menjalankan kewajibannya.
 
"Untuk yang umum bandel, contohnya ada PNS di DKI. Dia guru bayar sewa Rp500 ribu saja itu enggan. Kalau begitu boleh ditindak tegas," kata Kasubag Tata Usaha Unit Pengelola Rumah Susun (UPRS) Tambora, Ahmad Fauzi  kepada Metrotvnews.com, Senin 7 Agustus 2017.
 
Fauzi menuturkan, PNS tersebut telah menunggak selama delapan bulan. Menurut perjanjian, penyewa yang tidak membayar selama tiga bulan berturut-turut akan diberi surat peringatan. Jika masih nakal, pengelola berhak mengeluarkan surat segel dan penghuni harus meninggalkan unit dalam waktu tujuh hari.
 
Baca: Kebijakan Denda Tunggakan Rusun akan Diatur Ulang 
 
Fauzi mengatakan, tindakan tegas ini akan dimulai minggu depan. Minggu ini pengelola akan melakukan komunikasi internal kepada penghuni rusun.
 
"Sekarang yang saya tahu, pertama tindakan tegas kepada penghuni umum (bukan relokasi). Itu juga dipilah apakah tidak mampu atau ogah seperti yang PNS tadi," imbuhnya.
 
Pengelola akan mendalami lebih dulu latar belakang penghuni rusun dan alasan menunggak. Jika tidak bekerja, orang tua, penyandang disabilitas, atau hidup sebatang kara, pengelola akan memberi keringanan untuk mencicil tunggakan. Sementara, kasus serupa PNS tadi telah menjadi catatan merah.
 
"Kita pilah dulu yang tidak mampu secara ekonomi misalnya pengemis dan tidak mampu karena kondisi seperti difabel, sebatang kara, atau lagi menganggur, jadi catatan kuning dulu lah. Nah yang kayak PNS tadi (catatan) merah tuh," terang Fauzi.

Baca: Kedisiplinan Bayar Sewa Rusun Belum Muncul 
 
Sementara itu, alasan PNS tersebut tinggal di rusun, menurut Fauzi, bisa disebabkan latar belakang berdirinya rusunawa. Seluruh penghuni Rusunawa Tambora adalah warga umum  yang sebelumnya tinggal di tanah tersebut. Usai rusun didirikan, warga tersebut mendapat jatah unit.
 
"Tambora umum semua. Kalau Tambora existing, jadi dulu warga tinggal di sana diminta mengontrak di luar selama pembangunan lalu kembali lagi ke sini tapi dapat prioritas," bebernya.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan