Jakarta: Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta menyederhanakan belasan pasal dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penangulangan Covid-19. Pasal-pasal yang dihapus dinilai dewan tumpang tindih.
"(Tersisa) 20-an lebih (pasal) karena supaya lebih enak. Tadi masih ada yang dobel-dobel," ujar Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Pantas Nainggolan, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu, 7 Oktober 2020.
Pantas mengaku tidak sepesifik mengingat isi pasal-pasal yang dihapus. Namun, salah satu pasal yang disederhanakan terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Karena tumpang tindih dengan peraturan yang lebih tinggi. PSBB kan sudah diatur oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) dan lain sebaginya," jelasnya.
Baca: Raperda Covid-19 Diminta Beri Kepastian Hukum Masyarakat Terdampak
Namun, Bapemperda memasukan beberapa norma baru terkait PSBB. Norma tersebut akan tercantum dalam Pasal 19 Raperda Penanganan Covid-19 yang menyebut DPRD harus dilibatkan dalam pemberlakuaan PSBB.
Dia menyebut kebijakan PSBB berdampak bagi masyarakat Ibu Kota dan sekitarnya. Politikus menilai perwakilan rakyat harus dilibatkan.
"Kita berharap DPRD sebagai representasi masyarakat dilibatkan lah. Paling tidak didengar dalam penetapan PSBB tersebut," terang Pantas.
Baca: DPRD DKI Ingin Dilibatkan Dalam Pembahasan Penerapan PSBB
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut usulan Raperda Covid-19 sebagai tindak lanjut arahan pemerintah pusat. Setiap daerah perlu menyusun perda agar penanggulangan wabah covid-19 komprehensif.
Jakarta: Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta menyederhanakan belasan pasal dalam Rancangan Peraturan Daerah (
Raperda) Penangulangan Covid-19. Pasal-pasal yang dihapus dinilai dewan tumpang tindih.
"(Tersisa) 20-an lebih (pasal) karena supaya lebih enak. Tadi masih ada yang dobel-dobel," ujar Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Pantas Nainggolan, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu, 7 Oktober 2020.
Pantas mengaku tidak sepesifik mengingat isi pasal-pasal yang dihapus. Namun, salah satu pasal yang disederhanakan terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (
PSBB).
"Karena tumpang tindih dengan peraturan yang lebih tinggi. PSBB kan sudah diatur oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) dan lain sebaginya," jelasnya.
Baca:
Raperda Covid-19 Diminta Beri Kepastian Hukum Masyarakat Terdampak
Namun, Bapemperda memasukan beberapa norma baru terkait PSBB. Norma tersebut akan tercantum dalam Pasal 19 Raperda Penanganan Covid-19 yang menyebut
DPRD harus dilibatkan dalam pemberlakuaan PSBB.
Dia menyebut kebijakan PSBB berdampak bagi masyarakat Ibu Kota dan sekitarnya. Politikus menilai perwakilan rakyat harus dilibatkan.
"Kita berharap DPRD sebagai representasi masyarakat dilibatkan lah. Paling tidak didengar dalam penetapan PSBB tersebut," terang Pantas.
Baca:
DPRD DKI Ingin Dilibatkan Dalam Pembahasan Penerapan PSBB
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut usulan Raperda Covid-19 sebagai tindak lanjut arahan pemerintah pusat. Setiap daerah perlu menyusun perda agar penanggulangan wabah covid-19 komprehensif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)