medcom.id, Jakarta: Polisi menangkap puluhan pria penyuka sesama jenis di tempat spa, Harmoni, Jakarta Pusat. Dari hasil investigasi, mereka kebanyakan dari luar kota.
"Ada dari Surabaya, Yogyakarta, Banten juga ada," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono di Markas Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Senin 9 Oktober 2017.
Baca: Polisi Olah TKP Pesta Homoseksual di Harmoni
Argo mengatakan, pihaknya masih menelusuri identitas maupun asal-usul para pengunjung spa bernama T1 Sauna itu. Penelusuran identitas dengan mekanisme penyidikan profiling.
"Mesti dicari dari fotonya, kemudian identitasnya dari mana," kata Argo.
Selain dari luar daerah, tujuh dari 51 orang pengunjung yang digiring polisi merupakan warga negara asing (WNA). Mereka diciduk saat menggelar pesta seks penyuka sesama jenis.
Enam pengelola dan karyawan tempat spa itu jadi tersangka, yakni HE (masih DPO), GG, GCMP, NA, TS dan K.
Baca: 6 Orang Ditetapkan Tersangka dalam Pesta Homoseksual di Harmoni
Mereka dijerat Undang-undang Pornografi Pasal 30 Jo Pasal 4 ayat 2 UU No 44 Tahun 2008, dan atau Pasal 256 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun. Hari ini, polisi menggelar olah TKP di lokasi penggerebekan, guna melengkapi berkas perkara.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/JKRlXeOb" allowfullscreen></iframe>
medcom.id, Jakarta: Polisi menangkap puluhan pria penyuka sesama jenis di tempat spa, Harmoni, Jakarta Pusat. Dari hasil investigasi, mereka kebanyakan dari luar kota.
"Ada dari Surabaya, Yogyakarta, Banten juga ada," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono di Markas Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Senin 9 Oktober 2017.
Baca:
Polisi Olah TKP Pesta Homoseksual di Harmoni
Argo mengatakan, pihaknya masih menelusuri identitas maupun asal-usul para pengunjung spa bernama T1 Sauna itu. Penelusuran identitas dengan mekanisme penyidikan profiling.
"Mesti dicari dari fotonya, kemudian identitasnya dari mana," kata Argo.
Selain dari luar daerah, tujuh dari 51 orang pengunjung yang digiring polisi merupakan warga negara asing (WNA). Mereka diciduk saat menggelar pesta seks penyuka sesama jenis.
Enam pengelola dan karyawan tempat spa itu jadi tersangka, yakni HE (masih DPO), GG, GCMP, NA, TS dan K.
Baca:
6 Orang Ditetapkan Tersangka dalam Pesta Homoseksual di Harmoni
Mereka dijerat Undang-undang Pornografi Pasal 30 Jo Pasal 4 ayat 2 UU No 44 Tahun 2008, dan atau Pasal 256 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun. Hari ini, polisi menggelar olah TKP di lokasi penggerebekan, guna melengkapi berkas perkara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)