medcom.id, Jakarta: Polres Metro Jakarta Pusat membongkar pesta homoseksual di tempat spa kawasan Harmoni, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat 6 Oktober malam. Enam orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu pengelola dan karyawan spa.
"Dari kegiatan itu kita menetapkan enam orang tersangka dan satu orang inisial HE masih DPO. Jadi tersangka inisial GG, GCMP, NA, TS dan K. Ada lima yang mulai hari ini dilakukan penahanahan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Sabtu 7 Oktober 2017.
Menurut Argo, para tersangka melanggar Undang-undang Pornografi Pasal 30 Jo Pasal 4 ayat 2 UU No 44 Tahun 2008, dan atau Pasal 256 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun.
Baca: Polisi Tangkap 51 Orang saat Pesta Homoseksual di Harmoni
Argo menjelaskan, untuk bisa ikut bergabung ke dalam pesta homoseksual tersebut, per orang dikenakan biaya Rp165 ribu. Dengan biaya tersebut, setiap orang akan mendapat fasilitas termasuk alat kontrasepsi. "Artinya di situ dilakukan kegiatan yang menurut hukum di Indonesia tidak dibenarkan," jelas Argo.
Sementara itu untuk 51 orang tamu yang ditangkap, Argo mengatakan polisi akan melepaskannya usai dilakukan pendataan dan pemeriksaan intensif. Mereka akan dikenakan wajib lapor.
medcom.id, Jakarta: Polres Metro Jakarta Pusat membongkar pesta homoseksual di tempat spa kawasan Harmoni, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat 6 Oktober malam. Enam orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu pengelola dan karyawan spa.
"Dari kegiatan itu kita menetapkan enam orang tersangka dan satu orang inisial HE masih DPO. Jadi tersangka inisial GG, GCMP, NA, TS dan K. Ada lima yang mulai hari ini dilakukan penahanahan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Sabtu 7 Oktober 2017.
Menurut Argo, para tersangka melanggar Undang-undang Pornografi Pasal 30 Jo Pasal 4 ayat 2 UU No 44 Tahun 2008, dan atau Pasal 256 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun.
Baca: Polisi Tangkap 51 Orang saat Pesta Homoseksual di Harmoni
Argo menjelaskan, untuk bisa ikut bergabung ke dalam pesta homoseksual tersebut, per orang dikenakan biaya Rp165 ribu. Dengan biaya tersebut, setiap orang akan mendapat fasilitas termasuk alat kontrasepsi. "Artinya di situ dilakukan kegiatan yang menurut hukum di Indonesia tidak dibenarkan," jelas Argo.
Sementara itu untuk 51 orang tamu yang ditangkap, Argo mengatakan polisi akan melepaskannya usai dilakukan pendataan dan pemeriksaan intensif. Mereka akan dikenakan wajib lapor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)