Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Medcom.id
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Medcom.id

Anies Pastikan PSBB Total Dimulai Senin 14 September

Kautsar Widya Prabowo • 13 September 2020 14:42

Keptusan ini tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020 tanggal 13 September 2020 atas perubahan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tanggal 9 April 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta. PSBB total berlangsung selama dua minggu dan bakal dievalusi.
 
Anies mengaskan dalam pembatasan ini masyarakat diimbau tetap di rumah. Pemprov DKI Jakarta hanya mengizinkan 11 sektor beroperasi.
 
"Selama masa PSBB tetap berada di rumah tidak bepergian kecuali keperluan mendesak, usaha esensial yang diperbolehkan," kata Anies.

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan