Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) total bakal dijalankan mulai Senin, 14 September 2020. Pembatasan dilakukan lantaran kasus korona (covid-19) di Jakarta terus naik.
"Menyaksikan kejadian 12 hari terakhir kami merasa perlu melakukan pengetatan agar pergerakan pertambahan kasus di Jakarta bisa terkendali," kata Anies dalam konferensi pers di Balai Kota, Jakarta, Minggu, 13 September 2020.
Anies mengungkapkan terjadi peningkatan kasus cukup signifikan sejak 30 Agustus 2020 sampai 12 September 2020. Tercatat kasus aktif hingga akhir Agustus 2020 mencapai 7.960 kasus.
Kasus aktif bertambah 3.864 atau 49 persen dalam 12 hari atau sampai 12 September 2020. "Dalam 12 hari terakhir kemarin menyumbangkan 25 persen kasus positif," papar Anies.
Anies mengaskan fakta ini mengharuskan Jakarta mengetatkan kembali pembatasan. Sebab, bila dibiarkan maka bakal berdampak ke sejumlah hal.
"Bila tidak terkedali dampak sosial, ekonomi, budaya akan sangat besar ini sebabnya kita melakukan formulasi yang berbeda," tutur Anies.
Keptusan ini tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020 tanggal 13 September 2020 atas perubahan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tanggal 9 April 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta. PSBB total berlangsung selama dua minggu dan bakal dievalusi.
Anies mengaskan dalam pembatasan ini masyarakat diimbau tetap di rumah. Pemprov DKI Jakarta hanya mengizinkan 11 sektor beroperasi.
"Selama masa PSBB tetap berada di rumah tidak bepergian kecuali keperluan mendesak, usaha esensial yang diperbolehkan," kata Anies.
Jakarta: Gubernur DKI Jakarta
Anies Baswedan menegaskan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) total bakal dijalankan mulai Senin, 14 September 2020. Pembatasan dilakukan lantaran kasus
korona (covid-19) di Jakarta terus naik.
"Menyaksikan kejadian 12 hari terakhir kami merasa perlu melakukan pengetatan agar pergerakan pertambahan kasus di Jakarta bisa terkendali," kata Anies dalam konferensi pers di Balai Kota, Jakarta, Minggu, 13 September 2020.
Anies mengungkapkan terjadi peningkatan kasus cukup signifikan sejak 30 Agustus 2020 sampai 12 September 2020. Tercatat kasus aktif hingga akhir Agustus 2020 mencapai 7.960 kasus.
Kasus aktif bertambah 3.864 atau 49 persen dalam 12 hari atau sampai 12 September 2020. "Dalam 12 hari terakhir kemarin menyumbangkan 25 persen kasus positif," papar Anies.
Anies mengaskan fakta ini mengharuskan Jakarta mengetatkan kembali pembatasan. Sebab, bila dibiarkan maka bakal berdampak ke sejumlah hal.
"Bila tidak terkedali dampak sosial, ekonomi, budaya akan sangat besar ini sebabnya kita melakukan formulasi yang berbeda," tutur Anies.