Jakarta: Pengurus organisasi Karya Sakti Keadilan Bangsa (KSKB) menyambangi kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. KSKB melaporkan dugaan kasus mafia tanah di Jakarta Timur.
"Kami datang melakukan permohonan pengaduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi mafia tanah," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) KSKB, A.E. Siregar, Kamis, 3 Februari 2022.
Dalam pengaduan itu, KSKB melaporkan beberapa oknum pejabat dan pengurus perusahaan. Mereka yang dilaporkan yakni, oknum Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta, oknum Kantah BPN Jakarta Timur, oknum Inspektorat Jendral Kementerian ATR/BPN, dan pengurus PT Salve Veritate.
Menurut Siregar, laporan tersebut atas dasar pengaduan masyarakat ke KSKB beberapa waktu lalu. KSKB menindaklanjuti pengaduan masyarakat dengan membuat laporan ke Kejati DKI Jakarta, Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Ada masyarakat yang melaporkan kepada kami (KSKB) terkait kasus mafia tanah di Jakarta Timur dan kami tindaklanjuti, pengaduan yang paling menonjol di wilayah Jaktim adalah kasus mafia tanah di Cakung," bebernya.
Baca: Dugaan Penyidik Polres Jakbar Bekingi Mafia Tanah Diselisik
Siregar menyebut ada dugaan gratifikasi dengan jumlah besar di BPN. Uang haram datang dari para pengusaha yang bersengketa. Dia meminta Kejati DKI menindaklanjuti laporan tersebut, agar tercipta pemerintahan yang transparan, jujur, dan tepercaya.
"Kami berharap Kejati dapat menindaklanjuti laporan yang kami laporkan," ungkapnya.
Siregar menambahkan laporan tersebut juga berkaitan dengan James Daniel Tabalujan, Hans Daniel Tabalujan atas dugaan kasus mafia tanah. James merupakan saudara Benny Simon Tabalujan yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO) kepolisian dalam kasus pemalsuan akta autentik di wilayah Cakung, Jakarta Timur.
"Iya itu termasuk melaporkan James Tabalujan, Hans Tabaluja karena dia sebagai pengendali perusahaan tersebut," pungkas Siregar.
Sebelumnya, BPN Jaktim mengajukan permohonan banding atas Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur No 441/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Tim yang menegaskan kepemilikan tanah Harto Khusumo selaku penggugat. BPN dalam kasus yang sama melakukan banding atas putusan pengadilan bersama PT Salve Veritate.
Baca: Kapolri Diminta Usut Dugaan Pelanggaran Penyidikan Kasus Mafia Tanah di Jakbar
Pimpinan PT Salve Veritate, Benny Simon Tabalajun dan rekannya Achmad Djufri telah menjadi terdakwa kasus dugaan pemalsuan akta autentik tanah. Mereka tengah diadili di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengatakan proses hukum sengketa lahan di Cakung Barat, Jakarta Timur itu semakin tidak jelas. Hal ini disebabkan BPN sebagai wakil pemerintah malah terkesan berpihak kepada mafia tanah. Menurutnya, perlu adanya keseriusan untuk mengusut kasus dengan objek senilai triliunan rupiah itu.
"Memang untuk kasus dugaan tanah di Cakung ini ternyata terkait banyak oknum. Menurut saya baru (ditetapkan) tersangka-tersangka yang kroco-kroco atau level bawah, sementara yang menengah dan atas belum tersangka, atau terutama pihak yang mendapatkan keuntungan dari proses dugaan mafia tanah ini," ujarnya beberapa waktu lalu.
Jakarta: Pengurus organisasi Karya Sakti Keadilan Bangsa (KSKB) menyambangi kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. KSKB melaporkan dugaan kasus
mafia tanah di Jakarta Timur.
"Kami datang melakukan permohonan pengaduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi mafia tanah," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) KSKB, A.E. Siregar, Kamis, 3 Februari 2022.
Dalam pengaduan itu, KSKB melaporkan beberapa oknum pejabat dan pengurus perusahaan. Mereka yang dilaporkan yakni, oknum Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta, oknum Kantah BPN Jakarta Timur, oknum Inspektorat Jendral Kementerian ATR/BPN, dan pengurus PT Salve Veritate.
Menurut Siregar, laporan tersebut atas dasar pengaduan masyarakat ke KSKB beberapa waktu lalu. KSKB menindaklanjuti pengaduan masyarakat dengan membuat laporan ke Kejati DKI Jakarta, Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK).
"Ada masyarakat yang melaporkan kepada kami (KSKB) terkait kasus mafia tanah di Jakarta Timur dan kami tindaklanjuti, pengaduan yang paling menonjol di wilayah Jaktim adalah kasus mafia tanah di Cakung," bebernya.
Baca: Dugaan Penyidik Polres Jakbar Bekingi Mafia Tanah Diselisik
Siregar menyebut ada dugaan gratifikasi dengan jumlah besar di BPN. Uang haram datang dari para pengusaha yang bersengketa. Dia meminta Kejati DKI menindaklanjuti laporan tersebut, agar tercipta pemerintahan yang transparan, jujur, dan tepercaya.
"Kami berharap Kejati dapat menindaklanjuti laporan yang kami laporkan," ungkapnya.
Siregar menambahkan laporan tersebut juga berkaitan dengan James Daniel Tabalujan, Hans Daniel Tabalujan atas dugaan kasus mafia tanah. James merupakan saudara Benny Simon Tabalujan yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO) kepolisian dalam kasus pemalsuan akta autentik di wilayah Cakung, Jakarta Timur.
"Iya itu termasuk melaporkan James Tabalujan, Hans Tabaluja karena dia sebagai pengendali perusahaan tersebut," pungkas Siregar.
Sebelumnya, BPN Jaktim mengajukan permohonan banding atas Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur No 441/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Tim yang menegaskan kepemilikan tanah Harto Khusumo selaku penggugat. BPN dalam kasus yang sama melakukan banding atas putusan pengadilan bersama PT Salve Veritate.
Baca: Kapolri Diminta Usut Dugaan Pelanggaran Penyidikan Kasus Mafia Tanah di Jakbar
Pimpinan PT Salve Veritate, Benny Simon Tabalajun dan rekannya Achmad Djufri telah menjadi terdakwa kasus dugaan pemalsuan akta autentik tanah. Mereka tengah diadili di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengatakan proses hukum sengketa lahan di Cakung Barat, Jakarta Timur itu semakin tidak jelas. Hal ini disebabkan BPN sebagai wakil pemerintah malah terkesan berpihak kepada mafia tanah. Menurutnya, perlu adanya keseriusan untuk mengusut kasus dengan objek senilai triliunan rupiah itu.
"Memang untuk kasus dugaan tanah di Cakung ini ternyata terkait banyak oknum. Menurut saya baru (ditetapkan) tersangka-tersangka yang kroco-kroco atau level bawah, sementara yang menengah dan atas belum tersangka, atau terutama pihak yang mendapatkan keuntungan dari proses dugaan mafia tanah ini," ujarnya beberapa waktu lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)