Jakarta: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diminta memberikan atensi untuk mengusut dugaan pelanggaran anggota Polres Metro Jakarta Barat dalam penyidikan kasus mafia tanah dengan korban kakek tukang AC, Ng Je Ngay, 70. Pemberhentian kasus tersebut diduga menyalahi prosedur.
"Harapan kami ya benar-benar Pak Kapolri bisa atensi melalui jajarannya, khususnya Kadiv Propam (Irjen Ferdy Sambo), yang mana menindak tegas para oknum yang membekingi mafia tanah," kata pengacara Ng Je Ngay, Aldo Joe, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 21 Januari 2022.
Aldo menyebut ada kejanggalan dalam penanganan kasus kliennya. Kasus dihentikan setelah penetapan tersangka. Dia menduga ada intervensi untuk menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
"Ini penetapan tersangka, giliran ditetapkan tersangka mau kita panggil tiba-tiba lawan ini manuver ke Karwasidik," ujar Aldo.
Alasan pemberhentian penyidikan disebut akibat tidak cukup alat bukti. Aldo memandang alasan itu tidak masuk akal karena kasusnya telah naik ke penyidikan.
Bahkan, kata dia, polisi telah menetapkan terlapor Anton Gunawan sebagai tersangka dan ditahan. Anton pun disebut telah mengakui perbuatannya dalam sebuah surat. Aldo memperlihatkan surat tulisan tangan Anton kepada awak media.
Dia meminta penyidik Polres Metro Jakarta Barat transparan menangani kasus tersebut. Termasuk, apabila terjadi intervensi dari anggota polisi yang memiliki pangkat lebih tinggi.
"Polres (Jakarta) Barat sudah tegak lurus menahan kok, berarti kan sudah yakin begitu loh, sekarang langsung disampaikan kurang alat bukti, kan tanda tanya besar," ungkapnya.
Baca: Tak Cukup Bukti, Kasus Mafia Tanah Kakek Tukang AC Dihentikan
Dia meminta Tri Brata TB (1) dan Kadiv Propam turun tangan mengusut kasus tersebut. Dia menilai kliennya tidak akan mendapat keadilan apabila pimpinan kepolisian tidak terlihat.
Sementara itu, kakak korban, Oh Po Leng, 72, meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri ikut menegakkan kebenaran dalam pengusutan mafia tanah. Sehingga, pelaku benar-benar bisa menerima hukuman atas perbuatannya.
"Saya minta sama Kapolri tolong jalan yang terbaik, yang jujur, yang mana salah dikata salah, yang mestinya salah jangan dikata benar," ujar dia.
Dalam kesempatan berbeda, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo tak mau bicara banyak tudingan adanya pelanggaran dalam penyidikan kasus ini. Dia hanya memastikan proses penyidikan sudah berjalan lama.
"Langsung ke Kapolres saja sudah melalui proses panjang dan mediasi 3 kali," ujar Dedi.
Aldo dan Oh Po Leng mewakili Ng Je Ngay datang ke Bareskrim Polri pada Jumat siang, 21 Januari 2022. Mereka melaporkan dugaan pelanggaran prosedur penyidik Polres Metro Jakarta Barat ke Propam Polri.
Laporan aduan itu diterima dengan nomor: 084/SPh-AJ/I/2022. Aduan itu terkait permohonan perlindungan hukum dan pengawasan korban mafia tanah. Aduan ditujukan kepada Kapolri, Wakapolri, Kadiv Propam, Irwasum, dan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
Penghentian penyidikan kasus mafia tanah itu terdaftar dengan nomor : S.Tap/06/I/HUK.6.6./2022 Res JB. SP3 terbit usai penyidik menggelar perkara dengan hasil pemeriksaan pada tingkat penyidikan tidak cukup bukti.
Tindak pidana menggunakan akta autentik palsu dan atau pertolongan jahat atau tadah sebagaimana Pasal 266 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP yang dilaporkan terhadap Anton Gunawan sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/436/III/2018/PMJ/Restro Jakbar pada 21 Maret 2018 resmi dihentikan. Anton juga telah dikeluarkan dari tahanan dan barang sitaan dikembalikan.
Kasus bermula saat kakek, Ng Je Ngay, 70, kehilangan rumah dan tanah di Jakarta Barat senilai Rp2-3 miliar jika ditaksir menggunakan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Ng Je Ngay membeli rumah tersebut dari Oceng Lim pada 1990. Penjual awal juga telah mengonfirmasi pembeli yang sah rumahnya adalah sang kakek.
Namun, kakek disebut pernah menjual rumah tersebut. Kepemilikan rumah beralih nama menjadi milik orang lain. Lalu, kakek tukang AC dilaporkan kasus penyerobotan lahan pada 2017. Tak terima, sang kakek melaporkan kasus mafia tanah itu ke polisi pada 21 Maret 2018.
Kakek enam kali mengirim surat ke Kapolda Metro Jaya Irjen Mohammad Fadil Imran meminta perlindungan hukum. Namun, tak satu pun surat direspons.
Jakarta:
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diminta memberikan atensi untuk mengusut dugaan pelanggaran anggota
Polres Metro Jakarta Barat dalam penyidikan kasus
mafia tanah dengan korban kakek tukang AC, Ng Je Ngay, 70. Pemberhentian kasus tersebut diduga menyalahi prosedur.
"Harapan kami ya benar-benar Pak Kapolri bisa atensi melalui jajarannya, khususnya Kadiv Propam (Irjen Ferdy Sambo), yang mana menindak tegas para oknum yang membekingi mafia tanah," kata pengacara Ng Je Ngay, Aldo Joe, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 21 Januari 2022.
Aldo menyebut ada kejanggalan dalam penanganan kasus kliennya. Kasus dihentikan setelah penetapan tersangka. Dia menduga ada intervensi untuk menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
"Ini penetapan tersangka, giliran ditetapkan tersangka mau kita panggil tiba-tiba lawan ini manuver ke Karwasidik," ujar Aldo.
Alasan pemberhentian penyidikan disebut akibat tidak cukup alat bukti. Aldo memandang alasan itu tidak masuk akal karena kasusnya telah naik ke penyidikan.
Bahkan, kata dia, polisi telah menetapkan terlapor Anton Gunawan sebagai tersangka dan ditahan. Anton pun disebut telah mengakui perbuatannya dalam sebuah surat. Aldo memperlihatkan surat tulisan tangan Anton kepada awak media.
Dia meminta penyidik Polres Metro Jakarta Barat transparan menangani kasus tersebut. Termasuk, apabila terjadi intervensi dari anggota polisi yang memiliki pangkat lebih tinggi.
"Polres (Jakarta) Barat sudah tegak lurus menahan kok, berarti kan sudah yakin begitu loh, sekarang langsung disampaikan kurang alat bukti, kan tanda tanya besar," ungkapnya.
Baca:
Tak Cukup Bukti, Kasus Mafia Tanah Kakek Tukang AC Dihentikan
Dia meminta Tri Brata TB (1) dan Kadiv Propam turun tangan mengusut kasus tersebut. Dia menilai kliennya tidak akan mendapat keadilan apabila pimpinan kepolisian tidak terlihat.
Sementara itu, kakak korban, Oh Po Leng, 72, meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri ikut menegakkan kebenaran dalam pengusutan mafia tanah. Sehingga, pelaku benar-benar bisa menerima hukuman atas perbuatannya.
"Saya minta sama Kapolri tolong jalan yang terbaik, yang jujur, yang mana salah dikata salah, yang mestinya salah jangan dikata benar," ujar dia.