Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Medcom.id/Siti Yona Hukmana
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Medcom.id/Siti Yona Hukmana

Kapolri Diminta Usut Dugaan Pelanggaran Penyidikan Kasus Mafia Tanah di Jakbar

Siti Yona Hukmana • 21 Januari 2022 22:16
Jakarta: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diminta memberikan atensi untuk mengusut dugaan pelanggaran anggota Polres Metro Jakarta Barat dalam penyidikan kasus mafia tanah dengan korban kakek tukang AC, Ng Je Ngay, 70. Pemberhentian kasus tersebut diduga menyalahi prosedur.
 
"Harapan kami ya benar-benar Pak Kapolri bisa atensi melalui jajarannya, khususnya Kadiv Propam (Irjen Ferdy Sambo), yang mana menindak tegas para oknum yang membekingi mafia tanah," kata pengacara Ng Je Ngay, Aldo Joe, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 21 Januari 2022.
 
Aldo menyebut ada kejanggalan dalam penanganan kasus kliennya. Kasus dihentikan setelah penetapan tersangka. Dia menduga ada intervensi untuk menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

"Ini penetapan tersangka, giliran ditetapkan tersangka mau kita panggil tiba-tiba lawan ini manuver ke Karwasidik," ujar Aldo.
 
Alasan pemberhentian penyidikan disebut akibat tidak cukup alat bukti. Aldo memandang alasan itu tidak masuk akal karena kasusnya telah naik ke penyidikan.
 
Bahkan, kata dia, polisi telah menetapkan terlapor Anton Gunawan sebagai tersangka dan ditahan. Anton pun disebut telah mengakui perbuatannya dalam sebuah surat. Aldo memperlihatkan surat tulisan tangan Anton kepada awak media.
 
Dia meminta penyidik Polres Metro Jakarta Barat transparan menangani kasus tersebut. Termasuk, apabila terjadi intervensi dari anggota polisi yang memiliki pangkat lebih tinggi.
 
"Polres (Jakarta) Barat sudah tegak lurus menahan kok, berarti kan sudah yakin begitu loh, sekarang langsung disampaikan kurang alat bukti, kan tanda tanya besar," ungkapnya.
 
Baca: Tak Cukup Bukti, Kasus Mafia Tanah Kakek Tukang AC Dihentikan
 
Dia meminta Tri Brata TB (1) dan Kadiv Propam turun tangan mengusut kasus tersebut. Dia menilai kliennya tidak akan mendapat keadilan apabila pimpinan kepolisian tidak terlihat.
 
Sementara itu, kakak korban, Oh Po Leng, 72, meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri ikut menegakkan kebenaran dalam pengusutan mafia tanah. Sehingga, pelaku benar-benar bisa menerima hukuman atas perbuatannya.
 
"Saya minta sama Kapolri tolong jalan yang terbaik, yang jujur, yang mana salah dikata salah, yang mestinya salah jangan dikata benar," ujar dia.
 
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan