Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Medcom.id/Siti Yona Hukmana
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Medcom.id/Siti Yona Hukmana

Kapolri Diminta Usut Dugaan Pelanggaran Penyidikan Kasus Mafia Tanah di Jakbar

Siti Yona Hukmana • 21 Januari 2022 22:16

Dalam kesempatan berbeda, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo tak mau bicara banyak tudingan adanya pelanggaran dalam penyidikan kasus ini. Dia hanya memastikan proses penyidikan sudah berjalan lama.
 
"Langsung ke Kapolres saja sudah melalui proses panjang dan mediasi 3 kali," ujar Dedi.
 
Aldo dan Oh Po Leng mewakili Ng Je Ngay datang ke Bareskrim Polri pada Jumat siang, 21 Januari 2022. Mereka melaporkan dugaan pelanggaran prosedur penyidik Polres Metro Jakarta Barat ke Propam Polri.

Laporan aduan itu diterima dengan nomor: 084/SPh-AJ/I/2022. Aduan itu terkait permohonan perlindungan hukum dan pengawasan korban mafia tanah. Aduan ditujukan kepada Kapolri, Wakapolri, Kadiv Propam, Irwasum, dan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
 
Penghentian penyidikan kasus mafia tanah itu terdaftar dengan nomor : S.Tap/06/I/HUK.6.6./2022 Res JB. SP3 terbit usai penyidik menggelar perkara dengan hasil pemeriksaan pada tingkat penyidikan tidak cukup bukti.
 
Tindak pidana menggunakan akta autentik palsu dan atau pertolongan jahat atau tadah sebagaimana Pasal 266 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP yang dilaporkan terhadap Anton Gunawan sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/436/III/2018/PMJ/Restro Jakbar pada 21 Maret 2018 resmi dihentikan. Anton juga telah dikeluarkan dari tahanan dan barang sitaan dikembalikan.
 
Kasus bermula saat kakek, Ng Je Ngay, 70, kehilangan rumah dan tanah di Jakarta Barat senilai Rp2-3 miliar jika ditaksir menggunakan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Ng Je Ngay membeli rumah tersebut dari Oceng Lim pada 1990. Penjual awal juga telah mengonfirmasi pembeli yang sah rumahnya adalah sang kakek.
 
Namun, kakek disebut pernah menjual rumah tersebut. Kepemilikan rumah beralih nama menjadi milik orang lain. Lalu, kakek tukang AC dilaporkan kasus penyerobotan lahan pada 2017. Tak terima, sang kakek melaporkan kasus mafia tanah itu ke polisi pada 21 Maret 2018.
 
Kakek enam kali mengirim surat ke Kapolda Metro Jaya Irjen Mohammad Fadil Imran meminta perlindungan hukum. Namun, tak satu pun surat direspons.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan