Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan. Medcom.id/Siti Yona Hukmana
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan. Medcom.id/Siti Yona Hukmana

Dugaan Penyidik Polres Jakbar Bekingi Mafia Tanah Diselisik

Siti Yona Hukmana • 25 Januari 2022 07:43
Jakarta: Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menerima laporan dugaan menyalahi prosedur terhadap penyidik Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) dalam menangani kasus mafia tanah dengan korban kakek tukang AC, Ng Je Ngay, 70. Laporan itu langsung diselidiki.
 
"Dalam hal ini ada Satgas Mafia Tanah yang terus bekerja dan menindaklanjuti laporan yang disampaikan oleh masyarakat," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Selasa, 25 Januari 2022.
 
Ramadhan mengatakan laporan diterima beberapa waktu lalu. Dia memastikan Polri selalu menerima segala bentuk laporan masyarakat.

"Dalam hal ini Polri menyampaikan bahwa terkait dugaan penyalahan mafia tanah, Polri selalu akan menerima segala bentuk laporan terkait persoalan mafia tanah," ujar jenderal bintang satu itu.
 
Kuasa hukum korban, Aldo Joe, dan Oh Po Leng, 72, kakak Ng Je Ngay, datang ke Bareskrim Polri pada Jumat siang, 21 Januari 2022. Mereka melaporkan dugaan pelanggaran prosedur penyidik Polres Metro Jakbar ke Propam Polri.
 
Laporan aduan itu diterima dengan nomor : 084/SPh-AJ/I/2022. Aduan itu terkait permohonan perlindungan hukum dan pengawasan korban mafia tanah. Aduan ditujukan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono, Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto, dan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
 
Aldo meminta Kapolri memberikan atensi untuk mengusut dugaan pelanggaran penyidik Polres Metro Jakarta Barat dalam penanganan kasus mafia tanah kliennya. Pemberhentian kasus tersebut diduga menyalahi prosedur.
 
"Harapan kami ya benar-benar Pak Kapolri bisa atensi melalui jajarannya khususnya Kadiv Propam, yang mana menindak tegas para oknum yang membekingi mafia tanah," kata Aldo Joe di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 21 Januari 2022.
 
Baca: Tak Cukup Bukti, Kasus Mafia Tanah Kakek Tukang AC Dihentikan
 
Aldo menyebut terlihat jelas kejanggalan dalam penanganan kasus kliennya. Kasus dihentikan setelah penetapan tersangka. Dia menduga ada intervensi dari anggota lain untuk menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
 
"Ini penetapan tersangka, giliran ditetapkan tersangka mau kita panggil tiba-tiba lawan ini manuver ke Karwasidik," ujar Aldo.
 
Alasan pemberhentian penyidikan disebut karena tidak cukup alat bukti. Aldo memandang alasan itu tidak masuk akal, sebab kasus telah naik penyidikan setelah mengantongi alat bukti.
 
Bahkan, kata dia, polisi telah menetapkan terlapor Anton Gunawan sebagai tersangka dan ditahan. Anton disebut telah mengakui perbuatannya dalam sebuah surat. Aldo memperlihatkan surat tulisan tangan Anton kepada awak media.
 
Dia meminta penyidik Polres Metro Jakarta Barat transparan dalam menangani kasus tersebut. Termasuk, apabila terjadi intervensi dari anggota polisi yang memiliki pangkat lebih tinggi.
 
"Polres (Jakarta) Barat sudah tegak lurus menahan kok, berati kan sudah yakin begitu loh, sekarang langsung disampaikan kurang alat bukti kan gitu tanda tanya besar," tutur dia.
 
Penghentian penyidikan kasus mafia tanah itu terdaftar dengan nomor: S.Tap/06/I/HUK.6.6./2022 Res JB. SP3 terbit usai penyidik menggelar perkara dengan hasil pemeriksaan pada tingkat penyidikan tidak cukup bukti.
 
Tindak pidana menggunakan akta autentik palsu dan atau pertolongan jahat atau tadah sebagaimana Pasal 266 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP yang dilaporkan terhadap Anton Gunawan sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/436/III/2018/PMJ/Restro Jakbar pada 21 Maret 2018 resmi dihentikan. Anton juga telah dikeluarkan dari tahanan dan barang sitaan dikembalikan.

Kronologis kakek tukang AC korban mafia tanah

Kasus bermula saat kakek, Ng Je Ngay, 70, kehilangan rumah dan tanahnya di Jakarta Barat senilai Rp2-3 miliar ditaksir menggunakan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Ng Je Ngay membeli rumah tersebut dari Oceng Lim pada 1990. Penjual awal juga telah mengonfirmasi pembeli yang sah rumahnya adalah sang kakek.
 
Namun, Ng Je Jay disebut pernah menjual rumah tersebut. Kepemilikan rumah beralih nama menjadi milik orang lain. Lalu, kakek tukang AC dilaporkan kasus penyerobotan lahan pada 2017. Tak terima, sang kakek melaporkan kasus mafia tanah itu ke polisi pada 21 maret 2018.
 
Ng Je Jay enam kali mengirim surat ke Kapolda Metro Jaya Irjen Mohammad Fadil Imran meminta perlindungan hukum. Namun, tak satu pun surat direspons.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan