Jakarta: Forum orang tua murid dan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Mereka menyoal proses Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta 2020
Perwakilan JPPI, Ubaid Matraji, menyebut gugatan telah terdaftar sejak Rabu, 19 Agustus 2020, siang. Gugatan terdata dengan nomor perkara 161/G/TF/2020/PTUN.JKT.
"Ini dilakukan karena sistem PPDB DKI banyak tindakan diskriminatif dan merugikan peserta didik dan orang tua," kata Ubaid saat dihubungi Media Indonesia, Rabu, 19 Agustus 2020.
JPPI beserta perwakilan orang tua menuntut Disdik DKI merevisi Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Nomor 670 Tahun 2020. Aturan tersebut merevisi Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Nomor 501 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB tahun ajaran 2020/2021.
Baca: KPAI Terima 224 Pengaduan PPDB 2020
"Tuntutannya, aturan PPDB Pemprov DKI harus direvisi disesuaikan dengan Permendikbud 44/2019 dan Pemprov juga harus merehabilitasi korban PPDB DKI," terangnya.
Rehabilitasi yang dimaksud untuk menyelamatkan hak peserta didik yang tidak diterima di sekolah negeri karena faktor usia. Siswa harus dapat masuk sekolah negeri yang masih memiliki bangku kosong.
"Jika sudah tidak ada bangku kosong di negeri, Pemerintah Provinsi DKI harus memfasilitasi mereka untuk dapat bersekolah di swasta dengan tanggungan biaya sepenuhnya dari Pemprov DKI," ujarnya.
Sebelumnya, PPDB di DKI banyak dikritik orang tua murid. Banyak yang keberatan karena Disdik DKI dalam jalur zonasi PPDB menggunakan faktor usia sebagai parameter utama. Bukan jarak domisili dengan sekolah tujuan.
Jakarta: Forum orang tua murid dan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Mereka menyoal proses Pendaftaran Peserta Didik Baru (
PPDB) DKI Jakarta 2020
Perwakilan JPPI, Ubaid Matraji, menyebut gugatan telah terdaftar sejak Rabu, 19 Agustus 2020, siang. Gugatan terdata dengan nomor perkara 161/G/TF/2020/PTUN.JKT.
"Ini dilakukan karena sistem
PPDB DKI banyak tindakan diskriminatif dan merugikan peserta didik dan orang tua," kata Ubaid saat dihubungi
Media Indonesia, Rabu, 19 Agustus 2020.
JPPI beserta perwakilan orang tua menuntut Disdik DKI merevisi Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Nomor 670 Tahun 2020. Aturan tersebut merevisi Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Nomor 501 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB tahun ajaran 2020/2021.
Baca:
KPAI Terima 224 Pengaduan PPDB 2020
"Tuntutannya, aturan PPDB Pemprov DKI harus direvisi disesuaikan dengan Permendikbud 44/2019 dan Pemprov juga harus merehabilitasi korban PPDB DKI," terangnya.