Ilustrasi Jakarta. Medcom.id/Nur Azizah
Ilustrasi Jakarta. Medcom.id/Nur Azizah

Jakarta Ingin Dilibatkan Berikan Izin Perusahaan Selama PSBB Total

Putri Anisa Yuliani • 11 September 2020 06:12
Jakarta: Pemprov DKI Jakarta minta dilibatkan dalam penerbitan izin operasional dan mobilitas khusus industri (IOMKI). Izin dikeluarkan Kementerian Perindustrian bagi perusahaan di luar 11 sektor agar tetap beroperasi selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) total.
 
"Kita mengusulkan dalam mengeluarkan IOMKI ada rekomendasi dari Pemprov DKI," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta Andri Yansyah di Balai Kota, Kamis, 10 September 2020.
 
Pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat termasuk Kementerian Perindustrian terkait ini. Andri menegaskan perusahaan di luar 11 sektor yang diperbolehkan beroperasi harus menutup usahanya.

"Sementara itu untuk yang diperbolehkan harus batasi karyawan," tegas Andri.
 
Pemprov DKI Jakarta hanya memberikan izin pada perusahaan di 11 sektor beroperasi pada masa awal PSBB. Kesebelas sektor itu ialah kesehatan, energi, keuangan, logistik, perhotelan, layanan dasar dan jasa utilitas, komunikasi dan teknologi informasi, pangan/minuman, konstruksi, industri strategis, dan kebutuhan sehari-hari.
 
Namun, kebijakan ini kontradiktif dengan aturan Kementerian Perindustrian. Kementerian memberikan izin khusus bagi perusahaan yang mengajukan IOMKI agar tetap beroperasi.
 
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan