Spanduk penolakan adanya kegiatan peribadatan sekaligus pembangunan gereja di Jalan Tanjung Barat Lama No 148 A, Jagakarsa, Jakarta Selatan -- MI/Bary Fathahilah
Spanduk penolakan adanya kegiatan peribadatan sekaligus pembangunan gereja di Jalan Tanjung Barat Lama No 148 A, Jagakarsa, Jakarta Selatan -- MI/Bary Fathahilah

GBKP Pasar Minggu Boleh Beroperasi Jika Penuhi Syarat dan Aturan

Damar Iradat • 06 Oktober 2016 13:55
medcom.id, Jakarta: Pembangunan rumah ibadah harus mengikuti aturan yang ada, guna mengantisipasi konflik soal pembangunan rumah ibadah. Peraturan Bersama Menteri (PBM) Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pendirian Rumah Ibadat menyebutkan, pembangunan rumah ibadah harus mengumpulkan 90 KTP pengguna rumah ibadah dan persetujuan dari 60 orang masyarakat setempat.
 
"Kan ada PBM itu, (Gereja Batak Karo Protestan Pasar Minggu) jemaahnya ada 90 tidak?" tanya Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (6/10/2016).
 
Djarot menjelaskan, pada prinsipnya negara menjamin kebebasan warga dalam menjalankan agamanya masing-masing. Namun, memang ada beberapa aturan dan persyaratan yang disepakati bersama oleh tokoh agama.

(Baca: DKI Bakal Cek Peruntukan Rumah Ibadat GBKP Pasar Minggu)
 
Terkait kasus GBKP Pasar Minggu, Djarot mengaku Pemerintah Provinsi DKI belum mendapat laporan lengkap soal kronologis yang terjadi. Tapi, jika pihak GBKP telah memenuhi syarat dan aturan, bekas Wali Kota Blitar itu mempersilakan gereja beroperasi.
 
"Kan juga tempat ibadah, bukan untuk maksiat, untuk kebaikan. Tapi, tetap harus menyatu dengan warga sekitar," tutup Djarot.
 
Sebelumnya, Wali Kota Jakarta Selatan Tri Kurniadi mengeluarkan surat imbauan kepada pihak gereja dengan Nomor: 887/-1.856.21 bertanggal 30 September 2016. Ia meminta pengurus gereja menghentikan kegiatan ibadah di RT 014 RW 04, Kelurahan Tanjung Barat, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, karena tak memiliki izin sebagai rumah ibadat.
 
Menurut Tri, GBKP hanya mendapat izin sebagai rumah kantor (rukan). Imbauan ini, lanjut Tri, untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat di Kelurahan Tanjung Barat.
 
(Baca: Jemaat GBKP Diberi Tempat Beribadah Sementara di Kecamatan Pasar Minggu)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(NIN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan