medcom.id, Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera mengecek peruntukan rumah peribadatan Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, pengecekan ini akan dilakukan untuk memastikan berdirinya gereja tersebut.
"Kita mau cek dulu, masalahnya kan sekarang gereja itu sudah lama atau belum," kata pria yang biasa disapa Ahok itu di Lapangan IRTI Monas, Jakarta Pusat, Senin (3/10/2016).
Ahok menerangkan, di Jakarta masih banyak rumah ibadah yang menyalahi peruntukan. Pendirian rumah ibadah, kata Ahok, tidak bisa dijadikan alasan membenarkan penyalahgunaan peruntukan dengan mengabaikan apa yang seharusnya diurus.
"Banyak rumah ibadah di Jakarta menyalahi peruntukan, makanya jangan dijadikan alasan juga. Saya enggak bisa putuskan sekarang sebelum kita gelar perkara," kata Ahok.
Sebelumnya Wali Kota Jakarta Selatan Tri Kurniadi mengeluarkan surat imbauan kepada pihak gereja lewat surat imbauan Nomor: 887/-1.856.21 bertanggal 30 September 2016. Tri meminta pengurus gereja menghentikan kegiatan ibadah di RT 014 RW 04, Kelurahan Tanjung Barat, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Gereja itu disebutkan tak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) sebagai sarana ibadat. Menurut Tri, GBKP hanya mendapat izin sebagai rumah kantor atau rukan. Menurut Tri, imbauan ini untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kelurahan Tanjung Barat.
medcom.id, Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera mengecek peruntukan rumah peribadatan Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, pengecekan ini akan dilakukan untuk memastikan berdirinya gereja tersebut.
"Kita mau cek dulu, masalahnya kan sekarang gereja itu sudah lama atau belum," kata pria yang biasa disapa Ahok itu di Lapangan IRTI Monas, Jakarta Pusat, Senin (3/10/2016).
Ahok menerangkan, di Jakarta masih banyak rumah ibadah yang menyalahi peruntukan. Pendirian rumah ibadah, kata Ahok, tidak bisa dijadikan alasan membenarkan penyalahgunaan peruntukan dengan mengabaikan apa yang seharusnya diurus.
"Banyak rumah ibadah di Jakarta menyalahi peruntukan, makanya jangan dijadikan alasan juga. Saya enggak bisa putuskan sekarang sebelum kita gelar perkara," kata Ahok.
Sebelumnya Wali Kota Jakarta Selatan Tri Kurniadi mengeluarkan surat imbauan kepada pihak gereja lewat surat imbauan Nomor: 887/-1.856.21 bertanggal 30 September 2016. Tri meminta pengurus gereja menghentikan kegiatan ibadah di RT 014 RW 04, Kelurahan Tanjung Barat, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Gereja itu disebutkan tak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) sebagai sarana ibadat. Menurut Tri, GBKP hanya mendapat izin sebagai rumah kantor atau rukan. Menurut Tri, imbauan ini untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kelurahan Tanjung Barat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)