Jakarta: Indikator tata kelola pemerintahan daerah provinsi DKI Jakarta turun pada 2020. Penurunan mencapai 15 persen jika dibanding pada 2019.
"Dari 91 persen di 2019 menjadi 76 persen di 2020," kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata di Balai Kota Jakarta, Senin, 5 April 2021.
Alex mengatakan ada tujuh area intervensi yang menjadi penilaian indikator tata kelola pemerintahan daerah yang dilirik KPK. Salah satunya, perencanaan dan penganggaran APBD.
KPK juga menilik pengadaan barang dan jasa (PBJ); pelayanan terpadu satu pintu (PTSP); aparat pengawasan intern pemerintah (APIP); dan manajemen ASN. Kemudian, optimalisasi pajak daerah dan manajemen aset atau barang milik daerah (BMD).
Dari tujuh itu, ada tiga indikator penilaian di DKI yang menurun. Penurunan tiga penilaian itu yang membuat indikator tata kelola pemerintahan daerah turun 15 persen pada 2020.
"Terdapat tiga area intervensi yang perlu mendapatkan perhatian Pemprov DKI, yakni PBJ, optimalisasi pajak daerah, dan manajemen aset daerah," ujar Alex.
Alex menyayangkan penurunan ini. Sebab, kata dia, wilayah Ibu Kota seharunya mempunyai persentase yang tinggi dalam penilaian tata kelola pemerintahan daerah.
Baca: Ketua DPRD DKI Dinilai Tahu Detail Pengadaan Lahan Hunian DP Rp0
Alex juga meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) di DKI Jakarta segera memperbaiki penilaian tersebut. Terlebih, soal pengadaan barang dan jasa.
"Karena mayoritas kasus korupsi di pemerintah daerah, berkaitan erat dengan pengadaan barang dan jasa," tutur Alex.
Selain itu, Alex juga meminta Pemprov DKI untuk menggencarkan penagihan utang pajak. Dia menyarankan penagihan utang dibantu dengan stakeholder terkait agar bisa menjadi lebih galak.
Lalu, Alex juga meminta Pemprov DKI untuk segera melakukan sertifikasi aset yang dimilikinya. Saat ini, aset yang dimiliki DKI Jakarta bersertifikat belum sampai setengah.
"Data KPK per tahun 2020 menunjukkan, total aset tanah Pemprov DKI Jakarta mencapai 6.890 bidang, di mana jumlah tanah yang telah bersertifikat di awal 2020 sebanyak 3.368 bidang atau baru 48,88 persen," ucap Alex.
Baca: Program Hunian DP Rp0 Dinilai Tidak Jelas
Alex meminta masalah sertifikasi aset segera dilakukan. Dia tidak ingin ada kasus dugaan korupsi yang serupa dengan pembelian lahan di Munjul, Jakarta Timur terulang lagi.
"KPK sangat berharap kejadian penyimpangan terkait masalah tanah tidak terjadi lagi di DKI Jakarta, seperti tanah di wilayah Cengkareng dan tanah milik Perusahaan Daerah (PD) Sarana Jaya (lahan Munjul)," tegas Alex.
Jakarta: Indikator tata kelola pemerintahan daerah provinsi DKI Jakarta turun pada 2020. Penurunan mencapai 15 persen jika dibanding pada 2019.
"Dari 91 persen di 2019 menjadi 76 persen di 2020," kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) Alexander Marwata di Balai Kota Jakarta, Senin, 5 April 2021.
Alex mengatakan ada tujuh area intervensi yang menjadi penilaian indikator tata kelola pemerintahan daerah yang dilirik KPK. Salah satunya, perencanaan dan penganggaran APBD.
KPK juga menilik pengadaan barang dan jasa (PBJ); pelayanan terpadu satu pintu (PTSP); aparat pengawasan intern pemerintah (APIP); dan manajemen ASN. Kemudian, optimalisasi pajak daerah dan manajemen aset atau barang milik daerah (BMD).
Dari tujuh itu, ada tiga
indikator penilaian di DKI yang menurun. Penurunan tiga penilaian itu yang membuat indikator tata kelola pemerintahan daerah turun 15 persen pada 2020.
"Terdapat tiga area intervensi yang perlu mendapatkan perhatian Pemprov DKI, yakni PBJ, optimalisasi pajak daerah, dan manajemen aset daerah," ujar Alex.
Alex menyayangkan penurunan ini. Sebab, kata dia, wilayah Ibu Kota seharunya mempunyai persentase yang tinggi dalam penilaian tata kelola pemerintahan daerah.
Baca:
Ketua DPRD DKI Dinilai Tahu Detail Pengadaan Lahan Hunian DP Rp0
Alex juga meminta Pemerintah Provinsi (
Pemprov) di DKI Jakarta segera memperbaiki penilaian tersebut. Terlebih, soal pengadaan barang dan jasa.
"Karena mayoritas kasus korupsi di pemerintah daerah, berkaitan erat dengan pengadaan barang dan jasa," tutur Alex.
Selain itu, Alex juga meminta Pemprov DKI untuk menggencarkan penagihan utang pajak. Dia menyarankan penagihan utang dibantu dengan
stakeholder terkait agar bisa menjadi lebih galak.
Lalu, Alex juga meminta Pemprov DKI untuk segera melakukan sertifikasi aset yang dimilikinya. Saat ini, aset yang dimiliki DKI Jakarta bersertifikat belum sampai setengah.
"Data KPK per tahun 2020 menunjukkan, total aset tanah Pemprov DKI Jakarta mencapai 6.890 bidang, di mana jumlah tanah yang telah bersertifikat di awal 2020 sebanyak 3.368 bidang atau baru 48,88 persen," ucap Alex.
Baca:
Program Hunian DP Rp0 Dinilai Tidak Jelas
Alex meminta masalah sertifikasi aset segera dilakukan. Dia tidak ingin ada kasus dugaan korupsi yang serupa dengan pembelian lahan di Munjul, Jakarta Timur terulang lagi.
"KPK sangat berharap kejadian penyimpangan terkait masalah tanah tidak terjadi lagi di DKI Jakarta, seperti tanah di wilayah Cengkareng dan tanah milik Perusahaan Daerah (PD) Sarana Jaya (lahan Munjul)," tegas Alex.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)