Jakarta: Ketua Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) Azas Tigor Nainggolan menilai program hunian down payment (DP) Rp0 sejak awal tidak jelas. Dia meminta pihak eksekutif dan legislatif yang terlibat dalam proyek itu diperiksa.
"Tiga tahun program ini tidak jelas dan tidak pernah ada," kata Tigor dalam dalam keterangan tertulis, Selasa, 16 Maret 2021.
Dia menilai janji kampanye Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mengadakan program rumah murah bagi warga miskin dengan pendapatan sekitar Rp4,5 terbukti omong kosong. Syarat gaji maksimal untuk mendapatkan rumah justru dinaikkan.
"Sekarang syaratnya gaji minimal Rp14 juta alias pasti bukan warga miskin," kata dia.
Awalnya, lokasi hunian DP Rp0 itu di Pondok Kelapa, Jakarta Timur. Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) justru menemukan masalah pada pembelian tanah di Pondok Ranggon. "Apakah kalian warga Jakarta masih mau mendengar omong kosong, nol besar Anies Baswedan," ucap Tigor.
Dia juga melihat para legislator diam saja dengan kondisi tersebut. Tigor menyayangkan sikap para legislator tersebut mengingat dana yang digelontorkan mencapai Rp285 miliar.
"Untuk itu, atas korupsi proyek rumah nol besar, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar memeriksa Anies Baswedan sebagai pemilik proyek dan Prasetyo Edi Marsudi, ketua DPRD Jakarta yang merupakan pengawas penggunaan APBD Jakarta tapi diam saja dengan kasus korupsi ini," ujar Tigor.
Baca: Kasus Korupsi Dirut Pembangunan Sarana Jaya Tak Pengaruhi Program Hunian DP Rp0
KPK menetapkan empat tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur. Mereka, yakni Direktur PD Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan, serta dua pihak swasta, Anja Runtuwene dan Tommy Ardian. Lembaga Antikorupsi juga menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka koorporasi.
Keempat tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Jakarta: Ketua Forum Warga Kota
Jakarta (FAKTA) Azas Tigor Nainggolan menilai program
hunian down payment (DP) Rp0 sejak awal tidak jelas. Dia meminta pihak eksekutif dan legislatif yang terlibat dalam proyek itu diperiksa.
"Tiga tahun program ini tidak jelas dan tidak pernah ada," kata Tigor dalam dalam keterangan tertulis, Selasa, 16 Maret 2021.
Dia menilai janji kampanye Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mengadakan program rumah murah bagi warga miskin dengan pendapatan sekitar Rp4,5 terbukti omong kosong. Syarat gaji maksimal untuk mendapatkan rumah justru dinaikkan.
"Sekarang syaratnya gaji minimal Rp14 juta alias pasti bukan warga miskin," kata dia.
Awalnya, lokasi hunian DP Rp0 itu di Pondok Kelapa, Jakarta Timur. Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) justru menemukan masalah pada pembelian tanah di Pondok Ranggon. "Apakah kalian warga Jakarta masih mau mendengar omong kosong, nol besar Anies Baswedan," ucap Tigor.
Dia juga melihat para legislator diam saja dengan kondisi tersebut. Tigor menyayangkan sikap para legislator tersebut mengingat dana yang digelontorkan mencapai Rp285 miliar.
"Untuk itu, atas korupsi proyek rumah nol besar, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar memeriksa Anies Baswedan sebagai pemilik proyek dan Prasetyo Edi Marsudi, ketua DPRD Jakarta yang merupakan pengawas penggunaan APBD Jakarta tapi diam saja dengan kasus korupsi ini," ujar Tigor.
Baca: Kasus Korupsi Dirut Pembangunan Sarana Jaya Tak Pengaruhi Program Hunian DP Rp0
KPK menetapkan empat tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur. Mereka, yakni Direktur PD Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan, serta dua pihak swasta, Anja Runtuwene dan Tommy Ardian. Lembaga Antikorupsi juga menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka koorporasi.
Keempat tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)