Miniatur hunian DP Rp0. Foto: MI/Ramdani
Miniatur hunian DP Rp0. Foto: MI/Ramdani

Kasus Korupsi Dirut Pembangunan Sarana Jaya Tak Pengaruhi Program Hunian DP Rp0

Theofilus Ifan Sucipto • 12 Maret 2021 08:26
Jakarta: Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya memastikan proyek hunian down payment (DP) Rp0 rupiah tetap berjalan di Pondok Kelapa dan Cilangkap, Jakarta Timur. Kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, yang menjerat Direktur Perumda Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan, tak mengganggu program hunian tersebut.
 
“Kami akan tetap meneruskan kegiatan pembangunan proyek di Pondok Kelapa dan Cilangkap sesuai jadwal yang telah ditetapkan,” kata pelaksana tugas (Plt) Direktur Utama Sarana Jaya, Indra S Arharrys, dalam keterangan tertulis, Jumat, 12 Maret 2021.
 
Menurut Indra, kasus rasuah yang dilakukan Yoory tidak berkaitan dengan proyek di Pondok Kelapa dan Cilangkap. Sehingga, proyek hunian DP Rp0 di dua lokasi itu bisa dilanjutkan.

Hubungan Masyarakat Perumda Sarana Jaya, Yulianita Rianti, menegaskan pihaknya akan fokus merampungkan seluruh proyek yang digarap Sarana Jaya. Pemberitaan yang marak soal kasus korupsi yang menjerat Yoory tidak mengganggu kegiatan proyek.
 
“Sarana Jaya tetap fokus dalam melakukan pemasaran di Nuansa Pondok Kelapa dan proyek Nuansa Cilangkap yang sedang tahap pembangunan,” papar Yulianita.
 
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya praktik rasuah dalam pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur. Kasus itu sudah masuk tahap penyidikan.
 
Baca: Wagub DKI Sebut Lahan di Munjul untuk Program Hunian DP Rp0
 
Sebanyak empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni Direktur PD Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles serta dua pihak swasta, Anja Runtuwene dan Tommy Ardian. Lembaga Antikorupsi juga menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi.
 
Keempat tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan