Jakarta: Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) mengakui lahan di Munjul, Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, untuk pembangunan program hunian down payment (DP) Rp0. Namun, Ariza memastikan kepala daerah tidak terlibat dalam teknis pengadaan lahan itu.
"Kurang lebih yang dibeli Sarana Jaya itu untuk DP 0 persen, di antaranya ya," ujar Ariza di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 10 Maret 2021.
Ariza mengatakan gubernur dan wakil gubernur hanya membuat kebijakan secara umum. Seperti target pengendalian banjir dan pembangunan normalisasi sungai. Sedangkan, urusan teknis menjadi tanggung jawab dinas terkait.
"Tak mungkin lah gubernur dan wakil gubernur mengurusi yang teknis, (membuat) kebijakan besar saja sudah menyita waktu, apalagi masuk wilayah teknis," terang dia.
Baca: KPK Selisik Pembelian Tanah PD Sarana Jaya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya praktik rasuah dalam pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur. Kasus itu sudah masuk tahap penyidikan.
Sebanyak empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni Direktur PD Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles serta dua pihak swasta, Anja Runtuwene dan Tommy Ardian. Lembaga Antikorupsi juga menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka koorporasi.
Keempat tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jakarta: Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) mengakui lahan di Munjul, Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung,
Jakarta Timur, untuk pembangunan program hunian
down payment (DP) Rp0. Namun, Ariza memastikan kepala daerah tidak terlibat dalam teknis pengadaan lahan itu.
"Kurang lebih yang dibeli Sarana Jaya itu untuk DP 0 persen, di antaranya ya," ujar Ariza di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 10 Maret 2021.
Ariza mengatakan gubernur dan wakil gubernur hanya membuat kebijakan secara umum. Seperti target pengendalian banjir dan pembangunan normalisasi sungai. Sedangkan, urusan teknis menjadi tanggung jawab dinas terkait.
"Tak mungkin lah gubernur dan wakil gubernur mengurusi yang teknis, (membuat) kebijakan besar saja sudah menyita waktu, apalagi masuk wilayah teknis," terang dia.
Baca: KPK Selisik Pembelian Tanah PD Sarana Jaya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya praktik
rasuah dalam pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur. Kasus itu sudah masuk tahap penyidikan.
Sebanyak empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni Direktur PD Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles serta dua pihak swasta, Anja Runtuwene dan Tommy Ardian. Lembaga Antikorupsi juga menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka koorporasi.
Keempat tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)