Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan pemeriksaan para saksi kasus dugaan rasuah pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta pada 2019. Lembaga Antikorupsi mendalami pembelian aset dalam rasuah tersebut.
"Para saksi didalami pengetahuannya di antaranya terkait dengan kegiatan usaha dari Perumda Sarana Jaya dalam pembelian sejumlah aset tanah," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 10 Maret 2021.
Ali mengatakan hanya tiga saksi yang hadir dalam pemeriksaan kali ini. Namun, KPK menambah tiga saksi lain untuk dimintai keterangan.
Tiga saksi yang hadir, yakni Bendahara Ekonom Kongregasi Suster Suster CB Provinsi Indonesia Fransiska Sri Kustini, mantan Manajer Unit Pelayanan Pengadaan Perumda Pembangunan Sarana Jaya Rachmat Taufik, dan calo tanah Minan bin Mamad. Sementara itu, saksi tambahan, yakni pegawai PD Sarana Jaya Indra, Wahyu, dan Yadhi.
Baca: Kasus Lahan DKI, Tersangka Tipu Kongregasi Suster Hingga Jual ke PD Sarana Jaya
Ali enggan memerinci lebih jauh materi pemeriksaan. Alasannya untuk menjaga kerahasian proses penyidikan.
KPK sudah memasukkan kasus ini ke tahap penyidikan. Empat tersangka sudah ditetapkan dalam kasus ini.
Para tersangka, yakni Direktur Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles serta dua pihak swasta Anja Runtuwene dan Tommy Ardian. Komisi Antirasuah juga menetapkan tersangka koorporasi, yakni PT Adonara Propertindo.
Keempat tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan pemeriksaan para saksi kasus dugaan rasuah pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta pada 2019.
Lembaga Antikorupsi mendalami pembelian aset dalam rasuah tersebut.
"Para saksi didalami pengetahuannya di antaranya terkait dengan kegiatan usaha dari Perumda Sarana Jaya dalam pembelian sejumlah aset tanah," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 10 Maret 2021.
Ali mengatakan hanya tiga saksi yang hadir dalam pemeriksaan kali ini. Namun, KPK menambah tiga saksi lain untuk dimintai keterangan.
Tiga saksi yang hadir, yakni Bendahara Ekonom Kongregasi Suster Suster CB Provinsi Indonesia Fransiska Sri Kustini, mantan Manajer Unit Pelayanan Pengadaan Perumda Pembangunan Sarana Jaya Rachmat Taufik, dan calo tanah Minan bin Mamad. Sementara itu, saksi tambahan, yakni pegawai PD Sarana Jaya Indra, Wahyu, dan Yadhi.
Baca:
Kasus Lahan DKI, Tersangka Tipu Kongregasi Suster Hingga Jual ke PD Sarana Jaya
Ali enggan memerinci lebih jauh materi pemeriksaan. Alasannya untuk menjaga kerahasian proses penyidikan.
KPK sudah memasukkan kasus ini ke tahap penyidikan. Empat tersangka sudah ditetapkan dalam kasus ini.
Para tersangka, yakni Direktur Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles serta dua pihak swasta Anja Runtuwene dan Tommy Ardian. Komisi Antirasuah juga menetapkan tersangka koorporasi, yakni PT Adonara Propertindo.
Keempat tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)