Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur, pada 2019. Penyidik memeriksa Bendahara Ekonom Kongregasi Suster CB Provinsi Indonesia Fransiska Sri Kustini.
Salah satu tanah yang bermasalah dengan Perumda Pembangunan Sarana Jaya ialah milik kongregasi. Kuasa hukum Fransiska, Dwi Rudatiyani alias Ani, menyebut organisasi perkumpulan suster itu tidak menjual tanah di Jalan Asri I RT02/03, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur, kepada PD Pembangunan Sarana Jaya.
"Kami tidak menjual ke PD Sarana Jaya dan tidak ada kaitannya dengan kami," kata Ani di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 10 Maret 2021.
Ani mengatakan Kongregasi Suster menjual tanah ke pihak swasta Anja Runtuwene di Yogyakarta pada 25 Maret 2019. Anja merupakan salah satu tersangka dalam kasus ini.
Dia menuturkan dalam kesepakatan, tanah seluas 41.921 meter persegi itu dijual seharga Rp104 miliar. Anja ditargetkan melunasi pembayaran hingga Agustus 2019.
"Kami baru terima dua kali, Rp5 miliar ditransfer pada 25 Maret 2019, dan Rp5 miliar lagi pada 6 Mei 2019," ujar Ani.
Pembayaran berhenti di angka Rp10 miliar. Anja tidak lagi membayar sisanya. Akhirnya, kongregasi memutuskan membatalkan perjanjian.
"Sudah dibatalkan sejak 31 Oktober 2019 untuk pengembalian DP Rp10 miliar. Dan kemudian kita ulangi kembali permohonan kami untuk membatalkan BPJB lagi pengembalian DP Rp10 miliar itu pada 18 Mei 2020," beber Ani.
Namun, Anja protes setelah pembayaran. Dia menggugat Kongregasi Suster ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Kami malah digugat, padahal kami korban tapi sudah dicabut per 4 Maret 2020," beber Ani.
Anja lalu menjual tanah itu ke PD Pembangunan Sarana Jaya. Organisasi suster tidak mengetahui seluk beluk penjualan tersebut.
"Kami tidak tahu (dijual lagi), kami baru tahu saat ada panggilan dari Bareskrim pada akhir Juli 2020 bahwa tanah yang belum dilunasi itu dijual ke PD Pembangunan Sarana Jaya," tutur Ani.
Penyidik menetapkan empat tersangka dalam kasus penjualan tanah di Munjul. Keempatnya yakni Direktur Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Yoory C Pinontoan, dua pihak swasta Anja Runtuwene, dan Tommy Ardian. Lembaga Antikorupsi juga menetapkan tersangka koorporasi, yakni PT Adonara Propertindo.
Keempat tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) tengah mendalami kasus dugaan
korupsi pengadaan tanah di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur, pada 2019. Penyidik memeriksa Bendahara Ekonom Kongregasi Suster CB Provinsi Indonesia Fransiska Sri Kustini.
Salah satu tanah yang bermasalah dengan Perumda Pembangunan Sarana Jaya ialah milik kongregasi. Kuasa hukum Fransiska, Dwi Rudatiyani alias Ani, menyebut organisasi perkumpulan suster itu tidak menjual tanah di Jalan Asri I RT02/03, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur, kepada PD Pembangunan Sarana Jaya.
"Kami tidak menjual ke PD Sarana Jaya dan tidak ada kaitannya dengan kami," kata Ani di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 10 Maret 2021.
Ani mengatakan Kongregasi Suster menjual tanah ke pihak swasta Anja Runtuwene di Yogyakarta pada 25 Maret 2019. Anja merupakan salah satu tersangka dalam kasus ini.
Dia menuturkan dalam kesepakatan, tanah seluas 41.921 meter persegi itu dijual seharga Rp104 miliar. Anja ditargetkan melunasi pembayaran hingga Agustus 2019.
"Kami baru terima dua kali, Rp5 miliar ditransfer pada 25 Maret 2019, dan Rp5 miliar lagi pada 6 Mei 2019," ujar Ani.
Pembayaran berhenti di angka Rp10 miliar. Anja tidak lagi membayar sisanya. Akhirnya, kongregasi memutuskan membatalkan perjanjian.
"Sudah dibatalkan sejak 31 Oktober 2019 untuk pengembalian DP Rp10 miliar. Dan kemudian kita ulangi kembali permohonan kami untuk membatalkan BPJB lagi pengembalian DP Rp10 miliar itu pada 18 Mei 2020," beber Ani.
Namun, Anja protes setelah pembayaran. Dia menggugat Kongregasi Suster ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Kami malah digugat, padahal kami korban tapi sudah dicabut per 4 Maret 2020," beber Ani.
Anja lalu menjual tanah itu ke PD Pembangunan Sarana Jaya. Organisasi suster tidak mengetahui seluk beluk penjualan tersebut.
"Kami tidak tahu (dijual lagi), kami baru tahu saat ada panggilan dari Bareskrim pada akhir Juli 2020 bahwa tanah yang belum dilunasi itu dijual ke PD Pembangunan Sarana Jaya," tutur Ani.
Penyidik menetapkan empat tersangka dalam kasus penjualan tanah di Munjul. Keempatnya yakni Direktur Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Yoory C Pinontoan, dua pihak swasta Anja Runtuwene, dan Tommy Ardian. Lembaga Antikorupsi juga menetapkan tersangka koorporasi, yakni PT Adonara Propertindo.
Keempat tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)