Jakarta: Tim Gubernur untuk Percepatan dan Pembangunan (TGUPP) dinilai tidak mampu menjalankan tugas dan fungsi. Tim diminta dibubarkan.
"Kami melakukan koreksi selama tiga tahun adanya TGUPP, enggak ada yang strategis, enggak ada yang signifikan, bubarkan saja. Karena sistem anggaran kita jadi rusak," kata anggota Komisi E DPRD DKI Fraksi PDI Perjuangan Merry Hotma di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin, 9 Desember 2019.
Hal ini tak terlepas dari terungkapnya rangkap jabatan anggota TGUPP Achmad Haryadi yang juga menjabat dewan pengawas Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD). Merry menilai rangkap jabatan di tubuh TGUPP membuat fungsi tim tidak berjalan baik.
"Personelnya ada yang berada dalam sistem itu. Itu menjadi tidak fair dan masuk conflict of interest di situ. Pantesan saja selama ini enggak ada trobosan yang strategis dari TGUPP," tegas dia.
Dia melanjutkan hal itu pula yang menjadikan kinerja dewan pengawas tidak efektif. Pasalnya ada kepentingan saat menjalankan tugas dan fungsi masing-masing jabatan.
Komisi E DPRD DKI Jakarta membongkar rangkap jabatan Achmad Haryadi sebagai Dewan Pengawas RSUD dan TGUPP. Ini bermula saat rapat antara Komisi E dan Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Minggu, 8 Desember 2019.
Rapat membahas anggaran Rp211 juta buat gaji dan operasional anggota Dewan pengawas. Ada lima Dewas masing masing tiga orang profesional dan dua dari Dinas Kesehatan dan Badan Pengelola Keuangan Daerah.
Komisi E menemukan nama Achmad Haryadi dalam daftar Dewas. Dia menjadi Dewas sejak 2016 kemudian diangkat menjadi anggota TGUPP pada 2018.
Jakarta: Tim Gubernur untuk Percepatan dan Pembangunan (
TGUPP) dinilai tidak mampu menjalankan tugas dan fungsi. Tim diminta dibubarkan.
"Kami melakukan koreksi selama tiga tahun adanya TGUPP, enggak ada yang strategis, enggak ada yang signifikan, bubarkan saja. Karena sistem anggaran kita jadi rusak," kata anggota Komisi E DPRD DKI Fraksi PDI Perjuangan Merry Hotma di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin, 9 Desember 2019.
Hal ini tak terlepas dari terungkapnya rangkap jabatan anggota TGUPP Achmad Haryadi yang juga menjabat dewan pengawas Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD). Merry menilai rangkap jabatan di tubuh TGUPP membuat fungsi tim tidak berjalan baik.
"Personelnya ada yang berada dalam sistem itu. Itu menjadi tidak
fair dan masuk
conflict of interest di situ. Pantesan saja selama ini enggak ada trobosan yang strategis dari TGUPP," tegas dia.
Dia melanjutkan hal itu pula yang menjadikan
kinerja dewan pengawas tidak efektif. Pasalnya ada kepentingan saat menjalankan tugas dan fungsi masing-masing jabatan.
Komisi E DPRD DKI Jakarta membongkar rangkap jabatan Achmad Haryadi sebagai Dewan Pengawas RSUD dan TGUPP. Ini bermula saat rapat antara Komisi E dan Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Minggu, 8 Desember 2019.
Rapat membahas anggaran Rp211 juta buat gaji dan operasional anggota Dewan pengawas. Ada lima Dewas masing masing tiga orang profesional dan dua dari Dinas Kesehatan dan Badan Pengelola Keuangan Daerah.
Komisi E menemukan nama Achmad Haryadi dalam daftar Dewas. Dia menjadi Dewas sejak 2016 kemudian diangkat menjadi anggota TGUPP pada 2018.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)