medcom.id, Jakarta: Sejumlah warga Bukit Duri yang tinggal di bantaran Kali Ciliwung mulai mengosongkan rumah mereka. Hal itu menyusul surat peringatan (SP) 2 yang dilayangkan Pemerintah Kota Jakarta Selatan. Warga diberikan waktu tiga hari untuk mengosongkan rumah.
Ketua RT 10 RW 12, Kelurahan Bukit Duri, Embeh mengatakan, ada sekitar 128 kepala keluarga di wilayahnya yang terkena relokasi. Sebagian besar mereka sudah mengosongkan rumah masing-masing.
"Di sini rata-rata sudah pindah, masih ada yang bolak-balik karena anaknya masih sekolah di sini," kata Embeh kepada Metrotvnews.com, di Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (8/9/2016).
Baca: Hakim Minta Penertiban Bukit Duri Dihentikan Sementara
Embeh tidak tahu berapa meter jarak antara bibir sungai dan rumah warga yang bakal dinormalisasi. Sebab, ada warga yang rumahnya hanya dibongkar sebagian.
"Jadi ada rumah yang enggak kena seluruhnya, ada yang kena bongkar dapurnya saja. Ini lagi kita urus, mereka yang rumahnya hanya kena satu meter dapat kunci (rusun) enggak," kata Embeh.
Salah satu warga, Ramdoni, mengaku pasrah direlokasi ke Rusun Rawa Bebek. Dia menyadari tanah rumahnya tak bersertifikat dan menyalahi tata ruang bangunan. Saat disinggung mengenai gugatan warga Bukit Duri di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, ia mengaku tidak turut campur.
"Kalau warga sini enggak ada yang gugat-gugat. Itu di RT 06 saja," kata Ramdoni.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menggusur kawasan itu setelah Hari Raya Iduladha. Pengusuran tidak bisa ditunda lagi karena kebutuhan normalisasi Sungai Ciliwung sangat mendesak demi kemaslahatan orang banyak.
Wali Kota Jakarta Selatan Tri Kurniadi menjelaskan, ada 345 bidang yang akan dibenahi, tepatnya di RW 10, 11, dan 12 Bukit Duri. Dari 341 bidang tersebut, sudah ada 241 bidang yang pindah ke rusun Rawa Bebek, Jakarta Timur.
Baca: Pemprov DKI Bongkar Bukit Duri Pekan Depan
"Sisanya, sekitar 100 bidang atau KK akan ditertibkan setelah Surat Peringatan 3 dilayangkan pekan depan atau usai Iduladha," jelas Tri, Rabu, 7 September.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat meminta Gubernur DKI Jakarta Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama dan Tri menghadiri proses mediasi sidang class action warga Bukit Duri, Jakarta Selatan. Keduanya merupakan pemberi kuasa penertiban kawasan Bukit Duri.
Menurut Ketua Majelis Hakim Didik Riyono Putro, Ahok dan Tri mesti menghargai upaya hukum warga Bukit Duri. "Mereka yang tidak setuju, ya dihargai juga kalau mereka menempuh jalur hukum, daripada mereka berbuat di luar hukum," kata Didik dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Selasa 6 September.
medcom.id, Jakarta: Sejumlah warga Bukit Duri yang tinggal di bantaran Kali Ciliwung mulai mengosongkan rumah mereka. Hal itu menyusul surat peringatan (SP) 2 yang dilayangkan Pemerintah Kota Jakarta Selatan. Warga diberikan waktu tiga hari untuk mengosongkan rumah.
Ketua RT 10 RW 12, Kelurahan Bukit Duri, Embeh mengatakan, ada sekitar 128 kepala keluarga di wilayahnya yang terkena relokasi. Sebagian besar mereka sudah mengosongkan rumah masing-masing.
"Di sini rata-rata sudah pindah, masih ada yang bolak-balik karena anaknya masih sekolah di sini," kata Embeh kepada Metrotvnews.com, di Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (8/9/2016).
Baca:
Hakim Minta Penertiban Bukit Duri Dihentikan Sementara
Embeh tidak tahu berapa meter jarak antara bibir sungai dan rumah warga yang bakal dinormalisasi. Sebab, ada warga yang rumahnya hanya dibongkar sebagian.
"Jadi ada rumah yang enggak kena seluruhnya, ada yang kena bongkar dapurnya saja. Ini lagi kita urus, mereka yang rumahnya hanya kena satu meter dapat kunci (rusun) enggak," kata Embeh.
Salah satu warga, Ramdoni, mengaku pasrah direlokasi ke Rusun Rawa Bebek. Dia menyadari tanah rumahnya tak bersertifikat dan menyalahi tata ruang bangunan. Saat disinggung mengenai gugatan warga Bukit Duri di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, ia mengaku tidak turut campur.
"Kalau warga sini enggak ada yang gugat-gugat. Itu di RT 06 saja," kata Ramdoni.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menggusur kawasan itu setelah Hari Raya Iduladha. Pengusuran tidak bisa ditunda lagi karena kebutuhan normalisasi Sungai Ciliwung sangat mendesak demi kemaslahatan orang banyak.
Wali Kota Jakarta Selatan Tri Kurniadi menjelaskan, ada 345 bidang yang akan dibenahi, tepatnya di RW 10, 11, dan 12 Bukit Duri. Dari 341 bidang tersebut, sudah ada 241 bidang yang pindah ke rusun Rawa Bebek, Jakarta Timur.
Baca:
Pemprov DKI Bongkar Bukit Duri Pekan Depan
"Sisanya, sekitar 100 bidang atau KK akan ditertibkan setelah Surat Peringatan 3 dilayangkan pekan depan atau usai Iduladha," jelas Tri, Rabu, 7 September.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat meminta Gubernur DKI Jakarta Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama dan Tri menghadiri proses mediasi sidang class action warga Bukit Duri, Jakarta Selatan. Keduanya merupakan pemberi kuasa penertiban kawasan Bukit Duri.
Menurut Ketua Majelis Hakim Didik Riyono Putro, Ahok dan Tri mesti menghargai upaya hukum warga Bukit Duri. "Mereka yang tidak setuju, ya dihargai juga kalau mereka menempuh jalur hukum, daripada mereka berbuat di luar hukum," kata Didik dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Selasa 6 September.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)