Jakarta: Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Bambang Prihartono menyebut menaikkan tarif parkir di Jakarta menjadi opsi pendukung kebijakan pengurangan kendaraan pribadi. Cara ini efektif dipakai seperti yang dilakukan di Kota New York.
"Tarif parkir di Kota New York bisa mencapai $30. Kalau dirupiahkan itu sudah lebih dari Rp420 ribu (kurs Rp14 ribu). Sementara biaya makan paling murah katakanlah $5 (Rp70 ribu)," kata Bambang di Jakarta, Kamis, 14 November 2019.
Bambang mengatakan kebijakan ini akan diadopsi guna mendukung kebijakan jalan berbayar elektronik atau electronic road pricing (ERP). Kebijakan ERP bakal diterapkan di Jakarta pada 2021.
Bambang menuturkan ERP sebaiknya diterapkan di wilayah perbatasan Jakarta dengan daerah lain. ERP berfungsi menghalau kendaraan dari luar Jakarta masuk ke pusat kota.
Sementara, penaikan tarif parkir yang tinggi akan diberlakukan di dalam area Jakarta yang menjadi titik pusat keramaian. "Karena kalau di tengah kota akan terlambat mengurangi kendaraan pribadi. Sehingga di perbatasan ada ERP dan di tengah kotanya kita naikkan biaya parkir sangat tinggi. Itu kebijakan terpadunya," papar dia.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengaku pihaknya masih mengkaji penaikan tarif parkir. Pengkajian untuk mengetahui kapasitas parkir di seluruh DKI Jakarta, baik badan jalan (on street) maupun lokasi khusus (off street).
Dishub DKI nantinya akan membagi tarif parkir berdasarkan kriteria kawasan. Pihaknya juga berencana membatasi kapasitas parkir agar pengguna kendaraan beralih ke angkutan umum.
"Jadi bukan hanya meningkatkan tarif tapi kita juga ada kebijakan mengurangi parkir. Seperti di Thamrin 10 sudah kita hapus fungsi park and ride dan menjadi lokasi usaha bagi PKL atau UKM," kata dia.
Jakarta: Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Bambang Prihartono menyebut menaikkan
tarif parkir di Jakarta menjadi opsi pendukung kebijakan pengurangan kendaraan pribadi. Cara ini efektif dipakai seperti yang dilakukan di Kota New York.
"Tarif parkir di Kota New York bisa mencapai $30. Kalau dirupiahkan itu sudah lebih dari Rp420 ribu (kurs Rp14 ribu). Sementara biaya makan paling murah katakanlah $5 (Rp70 ribu)," kata Bambang di Jakarta, Kamis, 14 November 2019.
Bambang mengatakan kebijakan ini akan diadopsi guna mendukung kebijakan jalan berbayar elektronik atau
electronic road pricing (ERP). Kebijakan ERP bakal diterapkan di Jakarta pada 2021.
Bambang menuturkan ERP sebaiknya diterapkan di wilayah perbatasan Jakarta dengan daerah lain. ERP berfungsi menghalau kendaraan dari luar Jakarta masuk ke pusat kota.
Sementara, penaikan tarif parkir yang tinggi akan diberlakukan di dalam area Jakarta yang menjadi titik pusat keramaian. "Karena kalau di tengah kota akan terlambat mengurangi kendaraan pribadi. Sehingga di perbatasan ada ERP dan di tengah kotanya kita naikkan biaya parkir sangat tinggi. Itu kebijakan terpadunya," papar dia.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengaku pihaknya masih mengkaji penaikan tarif parkir. Pengkajian untuk mengetahui
kapasitas parkir di seluruh DKI Jakarta, baik badan jalan (
on street) maupun lokasi khusus (
off street).
Dishub DKI nantinya akan membagi tarif parkir berdasarkan kriteria kawasan. Pihaknya juga berencana membatasi kapasitas parkir agar pengguna kendaraan beralih ke angkutan umum.
"Jadi bukan hanya meningkatkan tarif tapi kita juga ada kebijakan mengurangi parkir. Seperti di Thamrin 10 sudah kita hapus fungsi
park and ride dan menjadi lokasi usaha bagi PKL atau UKM," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)