Ilustrasi. Foto: Medcom.id
Ilustrasi. Foto: Medcom.id

Kemen PPPA: Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Harus Terstruktur

Ferdian Ananda • 25 Februari 2022 08:18
Jakarta: Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Permberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Nahar, mengatakan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak harus terstruktur. Mulai dari tataran keluarga hingga pemerintah.
 
"Bicara soal anak korban tentu selalu berkaitan dengan orang tua, keluarga, sekolah, dan masyarakat. Dari klasifikasi itu, kita harus melakukan upaya seperti memberikan pemahaman yang baik terkait kekerasan terhadap perempuan dan anak, sehingga mereka tidak mudah dibujuk rayu oleh pelaku serta dapat melakukan deteksi dini," kata Nahar dilansir Media Indonesia, Jumat, 25 Februari 2022.
 
Perempuan dan anak, lanjut dia, juga harus memiliki pengetahuan terkait kemana harus mendapatkan pertolongan dan layanan. Selain itu mereka harus didorong memiliki keberanian untuk melapor dan meminta pertolongan.

Baca: Jabar Terima 505 Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan Sepanjang 2021
 
Nahar mengatakan salah satu hal yang didorong pemerintah adalah terbangunnya Kabupaten/Kota Layak Anak untuk mendorong terwujudnya pemenuhan hak dan perlindungan kepada anak. Berdasarkan data Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja 2021, terjadi penurunan tren kasus kekerasan terhadap anak.
 
"Tahun 2018 angka kekerasan bagi anak laki atau perempuan adalah 6 dari 10. Tahun 2021 angka ini menurun, misalnya, untuk anak perempuan yang pernah mengalami kekerasan dalam bentuk apa pun di sepanjang hidupnya adalah 4 dari 10 dan untuk laki-laki adalah 3 dari 10. Angka ini terus kami kawal karena bisa jadi penurunan ini adalah dampak dari upaya yang sudah dilakukan, baik upaya pencegahan, regulasi, dan lain sebagainya," tutur Nahar.
 
Angka tersebut merupakan representasi kekerasan terhadap anak secara nasional. Namun, data pelaporan yang masuk belum cukup untuk menggambarkan kasus kekerasan yang dialami oleh anak secara makro mengingat ada beberapa daerah yang lebih responsif dan mudah dalam mengakses pelaporan.
 
Meski demikian, data tiga tahun terakhir menunjukkan peningkatan angka kekerasan pada perempuan dan anak. Data tersebut tercatat dalam Simfoni PPA (Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak) sepanjang 2019-2021.
 
Pada 2019 tercatat sebanyak 11.057 kasus kekerasan pada anak. Kemudian 11.278 kasus pada 2020 dan menjadi 14.517 kasus pada 2021. Jumlah korban kekerasan terhadap anak juga meningkat dari 12.285 pada 2019, menjadi 12.425 pada 2020, dan 15.972 pada 2021.
 
Sedangkan angka laporan kasus kekerasan terhadap perempuan meningkat dari 8.864 kasus pada 2019, menjadi 8.686 kasus pada 2020, dan 10.247 kasus pada 2021.
 
Jumlah korban kekerasan terhadap perempuan juga meningkat dari 8.947 orang pada 2019. Menjadi 8.763 orang pada 2020 dan 10.368 orang pada 2021.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan