Sosialisasi perluasan sistem ganjil-genap. MI/Saskia Anindya Putri
Sosialisasi perluasan sistem ganjil-genap. MI/Saskia Anindya Putri

Ganjil Genap Berpotensi Diterapkan di Seluruh Jalan Utama Jakarta

Putri Anisa Yuliani • 07 Agustus 2020 13:51
Jakarta: Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan kebijakan pembatasan kendaraan pribadi dengan ganjil genap bisa diterapkan di seluruh jalan utama Ibu Kota. Ini merupakan hasil evaluasi ganjil genap yang dilakukan Dishub DKI bersama Polda Metro Jaya.
 
"Jika dari hasil evaluasi ini, bisa saja (diterapkan) sesuai yang disebutkan dalam Pergub Nompr 51 Tahun 2020 tentang PSBB Transisi. Yakni, bisa diterapkan di seluruh jalan, atau bisa diterapkan di seluruh waktu, atau bisa diterapkan bagi seluruh jenis kendaraan bermotor," kata Syafrin saat hadir dalam peluncuran buku panduan bersepeda di Jakarta, Jumat, 7 Agustus 2020.
 
Baca: Tilang Ganjil Genap Gunakan Dua Sistem

Pembatasan ganjil genap menjadi instrumen utama membatasi pergerakan orang selama masa pandemi. Kebijakan ini menjadi alternatif karena DKI tak lagi bisa membatasi pergerakan orang dengan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
 
Pengendalian pergerakan warga dengan ganjil genap akan efektif bila diiringi pengendalian covid-19 dari hulu. Misalnya, perusahaan disiplin menerapkan protokol kesehatan pembatasan karyawan yang masuk kerja 50 persen dan pembagian sif kerja.
 
"Dari sini akan diketahui akurat, tinggi atau tidaknya mobilitas warga," kata dia.
 
Baca: Pemprov DKI: Ganjil Genap Agar Kantor Disiplin Menerapkan Kapasitas 50%
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan