Sosialisasi perluasan sistem ganjil-genap. MI/Saskia Anindya Putri
Sosialisasi perluasan sistem ganjil-genap. MI/Saskia Anindya Putri

Tilang Ganjil Genap Gunakan Dua Sistem

Siti Yona Hukmana • 07 Agustus 2020 09:23
Jakarta: Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyebut tilang pelanggar sistem ganjil genap di Ibu Kota menggunakan dua sistem, langsung dan elektronik. Tilang bagi pelanggar mulai berlaku Senin, 10 Agustus 2020.
 
"Pengendara yang melanggar bisa ditilang oleh polisi yang turun ke lapangan, maupun kamera Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE) atau kamera tilang elektronik," kata Sambodo saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, 7 Agustus 2020.
 
Baca: Sosialisasi Sistem Ganjil Genap Diperpanjang

Sebanyak 125 polisi lalu lintas diterjunkan setiap hari untuk memantau penerapan sistem ganjil genap. Ratusan personel itu ditempatkan di 25 ruas jalan menerapkan sistem ganjil genap.
 
Sambodo menyebut 12 kamera tilang elektronik siap memantau pelanggar ganjil genap. Jumlah ini, kata dia, akan bertambah pada pengadaan kamera tahap kedua.
 
"Nanti e-TLE tahap dua yang 57 kamera itu diberlakukan, ada 13 ruas jalan yang memiliki kamera pengawas," ujar Sambodo.
 
Penilangan dengan sistem e-TLE dinilai sangat efektif, apalagi saat masa pandemi covid-19. Interaksi antara polisi dengan masyarakat berkurang, sehingga mengurangi potensi penularan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan