Jakarta: Sosialisasi pemberlakuan kembali sistem ganjil genap diperpanjang. Masyarakat yang melanggar kebijakan pembatasan kendaraan itu belum ditilang.
"Sosialisasi kawasan pembatasan kendaraan bermotor dengan cara ganjil genap diperpanjang sampai Minggu, 9 Agustus 2020," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada Medcom.id, Kamis, 6 Agustus 2020.
Sistem ganjil genap mulai diberlakukan pada Senin, 3 Agustus 2020. Sedianya sosialisasi dilakukan hingga Rabu, 5 Agustus 2020.
Sambodo menyebut masih banyak masyarakat belum mengetahui pemberlakuan kembali sistem ganjil genap. Pihaknya memutuskan melanjutkan sosialisasi.
Sebelumnya, banyak pengendara terjaring melanggar ganjil genap di jalur utama Jalan Sudirman-MH. Thamrin, Jakarta Pusat. Petugas hanya menegur pengendara dan memberikan brosur berisi informasi mengenai sistem ganjil genap.
(Baca: Pemprov DKI: Ganjil Genap Agar Kantor Disiplin Menerapkan Kapasitas 50%)
Sambodo menegaskan pengendara tak bisa melenggang seenaknya di jalan raya setelah sosialisasi selesai. Para pengguna jalan harus mematuhi aturan ganjil genap untuk mengurai kemacetan di Ibu Kota.
"Pelanggar dikenakan Pasal 287 ayat 1 pelanggaran tentang rambu, Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 tahun 2009, dendanya maksimal Rp500 ribu subsider dua bulan kurungan," ujar Sambodo, Selasa, 4 Agustus 2020.
Sebanyak 25 ruas jalan Ibu Kota kembali menerapkan ganjil genap sesuai Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap. Jam operasi ganjil genap di masa PSBB transisi sama dengan sebelum masa pandemi, yakni pukul 06.00 WIB-10.00 WIB dan pukul 16.00 WIB-21.00 WIB.
Jakarta: Sosialisasi pemberlakuan kembali sistem ganjil genap diperpanjang. Masyarakat yang melanggar kebijakan pembatasan kendaraan itu belum ditilang.
"Sosialisasi kawasan pembatasan kendaraan bermotor dengan cara ganjil genap diperpanjang sampai Minggu, 9 Agustus 2020," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada
Medcom.id, Kamis, 6 Agustus 2020.
Sistem ganjil genap mulai diberlakukan pada Senin, 3 Agustus 2020. Sedianya sosialisasi dilakukan hingga Rabu, 5 Agustus 2020.
Sambodo menyebut masih banyak masyarakat belum mengetahui pemberlakuan kembali sistem ganjil genap. Pihaknya memutuskan melanjutkan sosialisasi.
Sebelumnya, banyak pengendara terjaring melanggar ganjil genap di jalur utama Jalan Sudirman-MH. Thamrin, Jakarta Pusat. Petugas hanya menegur pengendara dan memberikan brosur berisi informasi mengenai sistem ganjil genap.
(Baca:
Pemprov DKI: Ganjil Genap Agar Kantor Disiplin Menerapkan Kapasitas 50%)
Sambodo menegaskan pengendara tak bisa melenggang seenaknya di jalan raya setelah sosialisasi selesai. Para pengguna jalan harus mematuhi aturan ganjil genap untuk mengurai kemacetan di Ibu Kota.
"Pelanggar dikenakan Pasal 287 ayat 1 pelanggaran tentang rambu, Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 tahun 2009, dendanya maksimal Rp500 ribu subsider dua bulan kurungan," ujar Sambodo, Selasa, 4 Agustus 2020.
Sebanyak 25 ruas jalan Ibu Kota kembali menerapkan ganjil genap sesuai Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap. Jam operasi ganjil genap di masa PSBB transisi sama dengan sebelum masa pandemi, yakni pukul 06.00 WIB-10.00 WIB dan pukul 16.00 WIB-21.00 WIB.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)