ilustrasi cuaca DKI Jakarta. Medcom.id/Nur Azizah.
ilustrasi cuaca DKI Jakarta. Medcom.id/Nur Azizah.

Pemprov DKI: Ganjil Genap Agar Kantor Disiplin Menerapkan Kapasitas 50%

Selamat Saragih, Media Indonesia.com • 05 Agustus 2020 20:48
Jakarta: Penerapan sistem ganjil genap di DKI Jakarta disebut sebagai bentuk peringatan agar perkantoran dan perusahaan menerapkan protokol kesehatan pencegahan penularan covid-19. Khususnya, terkait kapasitas 50 persen masuk kerja dan sistem pembagian kerja minimal dua sif.
 
"Dengan pembatasan ini (sistem ganjil genap), maka perkantoran dan para CEO otomatis akan disiplin menerapkan prinsip 50 persen work from home dan 50 persen bekerja di kantor lalu dibagi minimal dua sif," kata Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, di Jakarta, Rabu, 5 Agustus 2020.
 
Pengaturan kapasitas maksimal 50 persen dan dua sif kerja belum efektif. Hal ini bahkan menjadi salah satu penyebab kantor dan tempat usaha menjadi klaster baru penyebaran covid-19.

Baca: Ganjil Genap Dikhawatirkan Mengembalikan Kebiasaan Buruk Pengendara
 
Karena itu, kata dia, perlu ada kebijakan rem darurat atau emergency break policy agar pengaturan kapasitas 50 persen dan dua sif berlangsung efektif. Syafrin yakin kebijakan ini bisa mengendalikan penyebaran covid-19 di Ibu Kota.
 
Syafrin menyebut tujuan pemberlakuan ganjil genap pada masa dan sebelum pandemi berbeda. Sebelum pandemi, kebijakan ganjil genap dibuat untuk memindahkan pergerakan warga dari kendaraan pribadi ke angkutan umum.
 
"Tetapi sekarang justru saat pandemi ini tujuannya merupakan instrumen pembatasan pergerakan orang agar mereka tidak melakukan perjalanan yang tidak penting," kata dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan