Ilustrasi pembayaran pajak kendaraan online. Dok. Medcom.id
Ilustrasi pembayaran pajak kendaraan online. Dok. Medcom.id

Bayar Pajak Kendaraan Saat Pandemi Bisa Lewat Si Ondel

Siti Yona Hukmana • 22 September 2020 15:46

Warga tak perlu ribet mencetak bukti pembayaran pajak yang biasanya tertera di belakang surat tanda nomor kendaraan (STNK). Tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran (TBPKP) akan dikirim ke alamat masing-masing pemohon pajak. Pengiriman bukti pembayaran dapat dilacak melalui ponsel.
 
"Pembayarannya secara online maka stikernya akan dikirimkan ke rumah," ujar Sambodo.
 
Kepolisian bekerja sama dengan sembilan bank untuk pembayaran, yakni Bank DKI, Bank Bukopin, BTN, BRI, My Bank, Bank Permata, Bank Mandiri dan BCA. Sekretaris Bank DKI Herry Djufraini mengatakan Si Ondel merupakan satu dari tiga aplikasi berbasis teknologi yang diluncurkan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

"Bekerjasama dengan Bank DKI dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor sebagai jawaban atas situasi masyarakat di tengah masa pandemi covid-19,” kata Herry
 
Herry menambahkan, dengan aplikasi ini masyarakat tidak perlu antre dan berkerumun untuk urus pajak sehingga mengurangi potensi penyebaran virus covid-19.
 
Si Ondel merupakan gabungan dari fitur e-samsat mulai dari pembayaran pajak tahunan sampai pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan pembayaran secara online. Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) akan dilakukan delivery ke alamat yang dituju oleh wajib pajak.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan