medcom.id, Jakarta: Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Saefullah mengatakan, lahan bekas Kedutaan Besar (Kedubes) Inggris bisa diambil alih pemerintah Indonesia. Menurutnya, hak pakai dalam perjanjian awal hanya diperuntukan untuk kantor kedutaan.
“Kondisi saat ini sudah tidak lagi sesuai peruntukkan sehingga lahan dapat diambil alih kembali oleh Pemerintah Pusat,” ujar Saeifullah di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (14/12/2016).
(Baca juga: Pembelian Lahan Eks Kedubes Inggris Terkendala)
Saefullah juga mengatakan, masa peminjaman lahan seluas 4.185 meter persegi tersebut telah melewati tenggat waktu. Sebab, Kedutaan Inggris telah memakai lahan tersebut sejak tahun 1961.
“Dalam sertifikat, status hak pakai dengan masa berlaku selama 50 tahun. Kalau dihitung hingga saat ini sudah melebihi batas waktu yang telah ditetapkan,” ujar dia.
(Baca juga: Ahok: Pembelian Lahan Eks Kedubes Inggris Atas Rekomendasi BPN)
Saefullah menambahkan, Pemprov DKI Jakarta berencana akan meminta penyerahan aset lahan itu dari pemerintah pusat. Ia menilai, Pemprov DKI bisa memanfaatkan lahan tanpa harus melakukan transaksi pembelian kepada pihak Kedubes Inggris.
“Jika lahan tersebut telah diserahkan, Pemprov DKI akan membangun taman interaktif bisa terealisasi tanpa mengeluarkan anggaran pembebasan lahan,” kata dia.
medcom.id, Jakarta: Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Saefullah mengatakan, lahan bekas Kedutaan Besar (Kedubes) Inggris bisa diambil alih pemerintah Indonesia. Menurutnya, hak pakai dalam perjanjian awal hanya diperuntukan untuk kantor kedutaan.
“Kondisi saat ini sudah tidak lagi sesuai peruntukkan sehingga lahan dapat diambil alih kembali oleh Pemerintah Pusat,” ujar Saeifullah di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (14/12/2016).
(
Baca juga: Pembelian Lahan Eks Kedubes Inggris Terkendala)
Saefullah juga mengatakan, masa peminjaman lahan seluas 4.185 meter persegi tersebut telah melewati tenggat waktu. Sebab, Kedutaan Inggris telah memakai lahan tersebut sejak tahun 1961.
“Dalam sertifikat, status hak pakai dengan masa berlaku selama 50 tahun. Kalau dihitung hingga saat ini sudah melebihi batas waktu yang telah ditetapkan,” ujar dia.
(
Baca juga: Ahok: Pembelian Lahan Eks Kedubes Inggris Atas Rekomendasi BPN)
Saefullah menambahkan, Pemprov DKI Jakarta berencana akan meminta penyerahan aset lahan itu dari pemerintah pusat. Ia menilai, Pemprov DKI bisa memanfaatkan lahan tanpa harus melakukan transaksi pembelian kepada pihak Kedubes Inggris.
“Jika lahan tersebut telah diserahkan, Pemprov DKI akan membangun taman interaktif bisa terealisasi tanpa mengeluarkan anggaran pembebasan lahan,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)