medcom.id, Jakarta: Palaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono tidak ingin terburu-buru soal pembelian lahan bekas Kedutaan Besar Inggris di Jakarta Pusat. Sebab, status kepemilikan lahan tersebut belum jelas.
Soni, sapaan Sumarsono, menilai Gubernur nonaktif DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) punya niat baik membeli lahan bekas Kedutaan Besar Inggris, yakni untuk ruang terbuka hijau. Kendalanya, adalah penyelesaian status kepemilikan lahan seluas 4.185 meter persegi itu.
"Sebenarnya maksud dari pak Ahok baik, sehingga kami beli, karena strategis untuk ruang terbuka atau kalau perlu semacam cagar budaya," kata Soni di kantor Dinas Kebersihan DKI Jakarta, Cililitan, Jakarta Timur, Selasa (13/12/2016)
Menurut Soni, status kepemilikan lahan tersebut ada beberapa versi. Ada yang menyebut lahan tersebut merupakan hak pakai pihak Kedutaan Besar Inggeris bersama Pemerintah Indonesia sejak 1961 yang berakhir setelah 50 tahun pemakaian.
Soni menilai, satus lahan perlu dipastikan. Sebab, Pemerintah DKI tidak perlu menggelontorkan duit miliaran rupiah bila lahan tersebut milik Pemerintah Indonesia.
"Dalam kontrak 50 tahun lalu, itu hak pakai dan akan dikembalikan ke Pemerintah Indonesia setelah tidak dipakai. Di sisi lain, di BPN ada dua pendapat. Daripada nanti punya pendapat tidak jelas, lebih baik saya minta kesempatan klarifikasi," tutur Soni.
Pemprov DKI, kata Soni, hingga saat ini belum membuat keputusan. Tim bentukan Pemprov DKI masih menelusuri status kepemilikan lahan bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Saya minta semua pihak bersabar dan menungu semua kejelasan. Saya akan kirim tim, kalau statusnya milik pemerintah kami setop tidak akan beli. Kalau posisinya milik Inggris maka kami akan beli," ujar Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri ini.
medcom.id, Jakarta: Palaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono tidak ingin terburu-buru soal pembelian lahan bekas Kedutaan Besar Inggris di Jakarta Pusat. Sebab, status kepemilikan lahan tersebut belum jelas.
Soni, sapaan Sumarsono, menilai Gubernur nonaktif DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) punya niat baik membeli lahan bekas Kedutaan Besar Inggris, yakni untuk ruang terbuka hijau. Kendalanya, adalah penyelesaian status kepemilikan lahan seluas 4.185 meter persegi itu.
"Sebenarnya maksud dari pak Ahok baik, sehingga kami beli, karena strategis untuk ruang terbuka atau kalau perlu semacam cagar budaya," kata Soni di kantor Dinas Kebersihan DKI Jakarta, Cililitan, Jakarta Timur, Selasa (13/12/2016)
Menurut Soni, status kepemilikan lahan tersebut ada beberapa versi. Ada yang menyebut lahan tersebut merupakan hak pakai pihak Kedutaan Besar Inggeris bersama Pemerintah Indonesia sejak 1961 yang berakhir setelah 50 tahun pemakaian.
Soni menilai, satus lahan perlu dipastikan. Sebab, Pemerintah DKI tidak perlu menggelontorkan duit miliaran rupiah bila lahan tersebut milik Pemerintah Indonesia.
"Dalam kontrak 50 tahun lalu, itu hak pakai dan akan dikembalikan ke Pemerintah Indonesia setelah tidak dipakai. Di sisi lain, di BPN ada dua pendapat. Daripada nanti punya pendapat tidak jelas, lebih baik saya minta kesempatan klarifikasi," tutur Soni.
Pemprov DKI, kata Soni, hingga saat ini belum membuat keputusan. Tim bentukan Pemprov DKI masih menelusuri status kepemilikan lahan bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Saya minta semua pihak bersabar dan menungu semua kejelasan. Saya akan kirim tim, kalau statusnya milik pemerintah kami setop tidak akan beli. Kalau posisinya milik Inggris maka kami akan beli," ujar Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)