Jakarta: Komite Pencegahan Korupsi Pemprov DKI Jakarta tak berwenang menindak. Sebab, kewenangan penegakan hukum perkara korupsi sepenuhnya di tangan lembaga penegak hukum.
"Itu nanti urusan penegak hukum. Komite ini tugasnya mencegah," kata Ketua Komite Pencegahan Korupsi Pemprov DKI Jakarta Bambang Widjajanto di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu, 3 Januari 2018.
Termasuk, kata Bambang, komite ini tak bisa menindak jika ditemukan oknum pegawai negeri sipil (PNS) yang terlibat korupsi. Bambang memastikan tak ada tumpang tindih kewenangan dengan aparat penegak hukum lainnya. "Kita bukan KPK. Kalau KPK ada penindakannya, kita enggak ada," kata Bambang.
Baca: Ini Profil 5 Anggota Komite Pencegahan Korupsi DKI
Menurutnya, komite ini bertugas membangun sistem pencegahan antikorupsi di struktural aparatur sipil negara di lingkungan Pemprov DKI. Dan juga membangun gerakan sosial antikorupsi.
"Membangun lifestyle (gaya hidup) ASN (aparatur sipil negara) dan membangun gerakan sosial antikorupsi," ucapnya.
Baca: Anies Umumkan TGUPP Komite Pencegahan Korupsi
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pagi ini mengumumkan anggota Tim Gubenur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Komite Bidang Pencegahan Korupsi. Komite ini dibentuk berlandaskan Peraturan Gubernur Nomor 187 tentang Tim Gubenur untuk Percepatan Pembangunan.
Komite ini beranggotakan lima orang. Diketuai mantan pimpinan KPK 2011-2015 Bambang Widjajanto dan beranggotakan Nursyahbani Katjasungkana, aktivis LSM HAM; Komjen (Purn) Oegroseno, mantan Wakapolri; Tatak Ujiyati, ahli tata pemerintahan; dan Muhammad Yusuf yang sebelumnya menjabat ketua TGUPP periode 2014-2017.
Jakarta: Komite Pencegahan Korupsi Pemprov DKI Jakarta tak berwenang menindak. Sebab, kewenangan penegakan hukum perkara korupsi sepenuhnya di tangan lembaga penegak hukum.
"Itu nanti urusan penegak hukum. Komite ini tugasnya mencegah," kata Ketua Komite Pencegahan Korupsi Pemprov DKI Jakarta Bambang Widjajanto di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu, 3 Januari 2018.
Termasuk, kata Bambang, komite ini tak bisa menindak jika ditemukan oknum pegawai negeri sipil (PNS) yang terlibat korupsi. Bambang memastikan tak ada tumpang tindih kewenangan dengan aparat penegak hukum lainnya. "Kita bukan KPK. Kalau KPK ada penindakannya, kita enggak ada," kata Bambang.
Baca: Ini Profil 5 Anggota Komite Pencegahan Korupsi DKI
Menurutnya, komite ini bertugas membangun sistem pencegahan antikorupsi di struktural aparatur sipil negara di lingkungan Pemprov DKI. Dan juga membangun gerakan sosial antikorupsi.
"Membangun lifestyle (gaya hidup) ASN (aparatur sipil negara) dan membangun gerakan sosial antikorupsi," ucapnya.
Baca: Anies Umumkan TGUPP Komite Pencegahan Korupsi
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pagi ini mengumumkan anggota Tim Gubenur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Komite Bidang Pencegahan Korupsi. Komite ini dibentuk berlandaskan Peraturan Gubernur Nomor 187 tentang Tim Gubenur untuk Percepatan Pembangunan.
Komite ini beranggotakan lima orang. Diketuai mantan pimpinan KPK 2011-2015 Bambang Widjajanto dan beranggotakan Nursyahbani Katjasungkana, aktivis LSM HAM; Komjen (Purn) Oegroseno, mantan Wakapolri; Tatak Ujiyati, ahli tata pemerintahan; dan Muhammad Yusuf yang sebelumnya menjabat ketua TGUPP periode 2014-2017.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)