Jakarta: Pemprov DKI Jakarta telah memberikan jawaban atas rekomendasi Ombudsman soal penataan Tanah Abang. Ombudsman memberi waktu 60 hari sejak surat terbit, Senin, 26 Maret 2018.
"Sudah dikirim ke Ombudsman. Jawaban (Pemprov DKI) berkaitan dengan laporan akhir hasil pemeriksaan. Semua (jawaban) kita itemize satu per satu," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahuddin Uno di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin, 23 April 2018.
Sandi mengklaim penjabaran Pemprov DKI sangat lengkap. Mulai penutupan Jalan Jatibaru, penggunaan trotoar, hingga jalan yang dipakai untuk berjualan.
"Kita berikan jawaban secara rinci tadi. Saya sudah tandatangani," imbuh dia.
Baca: Saran Ombudsman Buat Pemprov DKI Jakarta
Namun, jawaban terkait penataan Tanah Abang fase ketiga belum disampaikan. Master plan penataan masih dirampungkan PD Pembangunan Sarana Jaya.
"Karena yang memegang SK seluas 13 hektare dari tahun 2012 itu adalah PD Pembangunan Sarana Jaya," terang Sandi.
Sandi juga menambahi keterangan penataan Tanah Abang fase tiga dalam kategori work on progress. Menurut dia, tidak mudah menata kawasan pusat perdagangan itu secara menyeluruh.
Baca: Dishub DKI akan Pelajari Rekomendasi Ombudsman
Ombudsman menemukan 4 tindakan malaadministrasi pada penataan pedagang kaki lima di Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang. Penyimpanganberupa pengabaian kewajiban hukum, penyimpangan prosedur, perbuatan melawan hukum, dan inkompetensi.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bisa dibebastugaskan bila tak mengindahkan rekomendasi Ombudsman.
Jakarta: Pemprov DKI Jakarta telah memberikan jawaban atas rekomendasi Ombudsman soal penataan Tanah Abang. Ombudsman memberi waktu 60 hari sejak surat terbit, Senin, 26 Maret 2018.
"Sudah dikirim ke Ombudsman. Jawaban (Pemprov DKI) berkaitan dengan laporan akhir hasil pemeriksaan. Semua (jawaban) kita itemize satu per satu," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahuddin Uno di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin, 23 April 2018.
Sandi mengklaim penjabaran Pemprov DKI sangat lengkap. Mulai penutupan Jalan Jatibaru, penggunaan trotoar, hingga jalan yang dipakai untuk berjualan.
"Kita berikan jawaban secara rinci tadi. Saya sudah tandatangani," imbuh dia.
Baca: Saran Ombudsman Buat Pemprov DKI Jakarta
Namun, jawaban terkait penataan Tanah Abang fase ketiga belum disampaikan. Master plan penataan masih dirampungkan PD Pembangunan Sarana Jaya.
"Karena yang memegang SK seluas 13 hektare dari tahun 2012 itu adalah PD Pembangunan Sarana Jaya," terang Sandi.
Sandi juga menambahi keterangan penataan Tanah Abang fase tiga dalam kategori work on progress. Menurut dia, tidak mudah menata kawasan pusat perdagangan itu secara menyeluruh.
Baca: Dishub DKI akan Pelajari Rekomendasi Ombudsman
Ombudsman menemukan 4 tindakan malaadministrasi pada penataan pedagang kaki lima di Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang. Penyimpanganberupa pengabaian kewajiban hukum, penyimpangan prosedur, perbuatan melawan hukum, dan inkompetensi.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bisa dibebastugaskan bila tak mengindahkan rekomendasi Ombudsman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)