Jakarta: Rekomendasi Ombudsman sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda) harus ditaati Kepala Daerah. Sanksinya lumayan berat, yakni pembinaan dari Kemendagri.
"Sanksi pembinaan saja, kemudian jangan lupa, dia secara politis hancur. Hukumannya yang menjalankan Kemendagri. Konsekuensi sesuai UU No 23 tentang Pemda," kata Anggota Ombudsman Alamsyah Saragih kepada Medcom.id, Rabu, 28 Maret 2018.
Dia menyebut, ancaman ini berbeda dengan yang harus dilakukan Pemprov DKI. Sebab Ombudsman melalui perwakilan DKI, hanya menyampaikan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP). Adapun soal LAHP Alamasyah memberikan beberapa saran.
"Ada beberapa hal, Kepala Daerah harus melakukan forum komunikasi pengguna lalu lintas. Perwakilan-perwakilan harus diajak ngobrol, lalu menetapkan masa transisi," kata Alamsyah.
Menurutnya, hal ini penting sebab sebentar lagi akan masuk Ramadan dan masa lebaran. Artinya PKL musiman akan menjamur di Tanah Abang. Maka harus dirumuskan kebijakan yang berpihak baik pada PKL maupun pengguna jalan Jatibaru.
"Mereka (PKL) mau dipindahkan dari situ kan ngamuk juga. Tentunya Pemprov DKI harus melengkapi instrumen administratif. Tetapkan grand design Jatibaru, supaya jadi contoh untuk spot lain," kata Alamsyah.
Prinsipnya, dia meminta Gubernur Anies Baswedan melibatkan banyak pihak mengurus Jalan Jatibaru. Anies diminta tak khawatir melakukan hal ini, sebab Ombudsman akan memberi pendampingan.
"Mereka tengah bersiap melakukan hal itu. Kita koreksinya juga terukur, jangan meminta sesuatu yang Kepala daerah enggak mampu," tandasnya.
Jakarta: Rekomendasi Ombudsman sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda) harus ditaati Kepala Daerah. Sanksinya lumayan berat, yakni pembinaan dari Kemendagri.
"Sanksi pembinaan saja, kemudian jangan lupa, dia secara politis hancur. Hukumannya yang menjalankan Kemendagri. Konsekuensi sesuai UU No 23 tentang Pemda," kata Anggota Ombudsman Alamsyah Saragih kepada Medcom.id, Rabu, 28 Maret 2018.
Dia menyebut, ancaman ini berbeda dengan yang harus dilakukan Pemprov DKI. Sebab Ombudsman melalui perwakilan DKI, hanya menyampaikan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP). Adapun soal LAHP Alamasyah memberikan beberapa saran.
"Ada beberapa hal, Kepala Daerah harus melakukan forum komunikasi pengguna lalu lintas. Perwakilan-perwakilan harus diajak ngobrol, lalu menetapkan masa transisi," kata Alamsyah.
Menurutnya, hal ini penting sebab sebentar lagi akan masuk Ramadan dan masa lebaran. Artinya PKL musiman akan menjamur di Tanah Abang. Maka harus dirumuskan kebijakan yang berpihak baik pada PKL maupun pengguna jalan Jatibaru.
"Mereka (PKL) mau dipindahkan dari situ kan ngamuk juga. Tentunya Pemprov DKI harus melengkapi instrumen administratif. Tetapkan grand design Jatibaru, supaya jadi contoh untuk spot lain," kata Alamsyah.
Prinsipnya, dia meminta Gubernur Anies Baswedan melibatkan banyak pihak mengurus Jalan Jatibaru. Anies diminta tak khawatir melakukan hal ini, sebab Ombudsman akan memberi pendampingan.
"Mereka tengah bersiap melakukan hal itu. Kita koreksinya juga terukur, jangan meminta sesuatu yang Kepala daerah enggak mampu," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)