Suasana Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat. ANT/Reno Esnir.
Suasana Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat. ANT/Reno Esnir.

Dishub DKI akan Pelajari Rekomendasi Ombudsman

Nur Azizah • 27 Maret 2018 02:25
Jakarta: Pemprov DKI Jakarta belum mengambil keputusan terkait rekomendasi Ombudsman yang meminta Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat, dibuka. Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah mengaku belum berbicara dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
 
"Ya kan nanti akan dipelajari akan kita bahas bersama," kata Andri di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin 26 Maret 2018.
 
Andri bakal menjawab seluruh rekomendasi Ombudsman dengan grand design penataan kawasan Tanah Abang. Saat ditanya apakah Pemprov DKI Jakarta bakal membuka kembali Jalan Jatibaru, Andi membantah.

"Enggak, siapa bilang?" jawab Andri.
 
Padahal, Ombudsman memberikan tenggat waktu selama 60 hari sejak laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) disampaikan agar Anies mengevaluasi kebijakan. Bila tidak, Anies terpaksa dibebastugaskan dari jabatannya.
 
"Kami sudah longgar itu, 30 hari kami beri waktu mereka, kemudian ditambah menjadi 60 hari untuk jalankan. Kalau masih abaikan kami beri waktu satu sampai dua minggu untuk jalankan, kalau tidak ya sanksi sesuai undang-undang," ucap Plt Kepala Perwakilan ORI Jakarta Raya Dominikus Dalu di Kantor Ombudsman RI.
 
Ombudsman menemukan 4 tindakan malaadministrasi pada penataan pedagang kaki lima di Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang. Penyimpangan itu berupa pengabaian kewajiban hukum, penyimpangan prosedur, perbuatan melawan hukum, dan inkompetensi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan