medcom.id, Jakarta: Sidang uji materi yang diajukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan dilanjutkan Senin pekan depan. Ahok mengaku akan datang ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah bersaksi pada sidang dakwaan Sanusi di Pengadilan Tipikor.
"Sidang Sanusi jam 12 selesai. Jam 12 kita ke MK," kata Ahok di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (2/9/2016).
Staf Ahok yang menangani uji materi, Rian Ernest, menerangkan, agenda sidang uji materi Ahok Senin depan adalah mendengarkan keterangan Presiden dan DPR. Ahok bilang, keterangan Presiden dan DPR akan diwakili masing-masing pengacara.
"Enggak mungkin (pak Presiden) datang, paling diwakili," terang Ahok.
Ahok mengajukan uji materi Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 pasal 47 yang mengharuskan pejabat petahana cuti selama masa kampanye. Ahok meminta agar dirinya bisa tak menggunakan hak cuti kampanye jelang pilkada.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bersiap mengikuti sidang lanjutan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (31/8/2016) -- ANT/Muhammad Adimaja
Ahok mengaku tidak melakukan persiapan khusus jelang sidang. Ia hanya membaca berita sebagai bahan referensi.
(Baca: Ahok Optimistis Menang di MK)
Senin pekan depan, kali ketiga Ahok dipanggil dalam sidang uji materi cuti kampanye. Pada sidang pertama, Ahok memaparkan alasannya mengajukan uji materi. Namun, hakim mengembalikan berkas pengajuan Ahok agar dilengkapi, khususnya mengenai alasan yang berkaitan dengan kerugian yang dialami Basuki secara hukum.
Pada sidang kedua, Ahok memaparkan kerugian konstitusional yang dialami apabila calon petahana diharuskan cuti selama masa kampanye. Menurutnya, Pasal 27 UU Pilkada yang mewajibkan petahana cuti kampanye telah menyebabkan masa jabatan petahana kemungkinan berkurang.
(Baca: Ahok Sebut Senasib dengan Gubernur Aceh di Sidang MK)
Rian menerangkan, porsi Ahok sebagai pemohon sekaligus Gubernur DKI sudah selesai memberikan pernyataan di MK. Ke depannya, sidang akan dilanjutkan untuk mendengarkan keterangan sejumlah saksi ahli.
"Setelah itu kita lihat saja. Semua tergantung hakim yang menikai kalau sudah cukup bisa saja dia merapel," ucap Rian.
medcom.id, Jakarta: Sidang uji materi yang diajukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan dilanjutkan Senin pekan depan. Ahok mengaku akan datang ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah bersaksi pada sidang dakwaan Sanusi di Pengadilan Tipikor.
"Sidang Sanusi jam 12 selesai. Jam 12 kita ke MK," kata Ahok di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (2/9/2016).
Staf Ahok yang menangani uji materi, Rian Ernest, menerangkan, agenda sidang uji materi Ahok Senin depan adalah mendengarkan keterangan Presiden dan DPR. Ahok bilang, keterangan Presiden dan DPR akan diwakili masing-masing pengacara.
"Enggak mungkin (pak Presiden) datang, paling diwakili," terang Ahok.
Ahok mengajukan uji materi Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 pasal 47 yang mengharuskan pejabat petahana cuti selama masa kampanye. Ahok meminta agar dirinya bisa tak menggunakan hak cuti kampanye jelang pilkada.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bersiap mengikuti sidang lanjutan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (31/8/2016) -- ANT/Muhammad Adimaja
Ahok mengaku tidak melakukan persiapan khusus jelang sidang. Ia hanya membaca berita sebagai bahan referensi.
(Baca: Ahok Optimistis Menang di MK)
Senin pekan depan, kali ketiga Ahok dipanggil dalam sidang uji materi cuti kampanye. Pada sidang pertama, Ahok memaparkan alasannya mengajukan uji materi. Namun, hakim mengembalikan berkas pengajuan Ahok agar dilengkapi, khususnya mengenai alasan yang berkaitan dengan kerugian yang dialami Basuki secara hukum.
Pada sidang kedua, Ahok memaparkan kerugian konstitusional yang dialami apabila calon petahana diharuskan cuti selama masa kampanye. Menurutnya, Pasal 27 UU Pilkada yang mewajibkan petahana cuti kampanye telah menyebabkan masa jabatan petahana kemungkinan berkurang.
(Baca: Ahok Sebut Senasib dengan Gubernur Aceh di Sidang MK)
Rian menerangkan, porsi Ahok sebagai pemohon sekaligus Gubernur DKI sudah selesai memberikan pernyataan di MK. Ke depannya, sidang akan dilanjutkan untuk mendengarkan keterangan sejumlah saksi ahli.
"Setelah itu kita lihat saja. Semua tergantung hakim yang menikai kalau sudah cukup bisa saja dia merapel," ucap Rian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NIN)