medcom.id, Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Basuki `Ahok` Tjahaja Purnama mengklaim bukan satu-satunya kepala daerah yang tidak setuju aturan cuti kampanye petahana. Gubernur Aceh Zaini Abdullah juga merasa dirugikan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Hal tersebut disampaikan Ahok saat sidang lanjutan judicial review aturan cuti kampanye petahanan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ini sidang kedua uji materi yang diajukan Ahok.
Ahok menerangkan, kerugian konstitusional apa yang dialaminya juga dirasakan Zaini Abdullah. Kenyataan itu diambil Ahok dari salah satu situs media online.
"Kerugian konstitusional yang pemohon alami juga dialami Gubernur Aceh Zaini Abdullah yang akan maju di pemilihan kepala daerah Provinsi Aceh, sebagaimana ada pada berita Metrotvnews.com," kata Ahok dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2016).
Ahok menyertakan tautan berita tersebut kepada MK supaya bisa menjadi bahan pertimbangan hakim MK. Ahok mengutip pernyataan Zaini di dalam berita itu. Zaini menilai aturan cuti kampanye bagi bakal kepala daerah petahana akan menghambat pembangunan daerah.
Hakim MK mendengarkan gugatan yang dibacakan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Foto: Antara/M Adimaja.
"Menurut Gubernur Aceh Zami Abdullah, ketentuan soal cuti petahana akan mengganggu kinerja daerah yang kepala daerahnya kembali maju di pilkada," kata Ahok.
Kerugian konstitusional yang dimaksud Ahok adalah kewajiban cuti selama empat sampai enam bulan bagi petahana. Padahal, Ahok merasa berkewajiban menuntaskan amanah rakyat hasil pemilihan langsung. Ahok merasa dihambat untuk menjabat secara penuh selama lima tahun sampai akhir masa jabatan.
Baca: Ahok Contek Pola Uji Materi Bekas Gubernur Lampung
Menurut Ahok, hak petahana untuk menjalani jabatan selama lima tahun sejalan dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Pasal 60 telah mengatur bahwa masa jabatan Gubernur adalah lima tahun terhitung sejak pelantikan," kata mantan Bupati Belitung Timur tersebut.
Menurut Ahok, adanya penafsiran Pasal 70 ayat 3 huruf a UU Pilkada yang mewajibkan petahana untuk mengambil cuti pada masa kampanye telah melanggar hak konsitusional petahana sebagaimana telah dijamin UUD 1945 Pasal 18 ayat 4, Pasal 27 ayat 1, Pasal 280 ayat 1 dan ayat 3.
medcom.id, Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Basuki `Ahok` Tjahaja Purnama mengklaim bukan satu-satunya kepala daerah yang tidak setuju aturan cuti kampanye petahana. Gubernur Aceh Zaini Abdullah juga merasa dirugikan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Hal tersebut disampaikan Ahok saat sidang lanjutan judicial review aturan cuti kampanye petahanan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ini sidang kedua uji materi yang diajukan Ahok.
Ahok menerangkan, kerugian konstitusional apa yang dialaminya juga dirasakan Zaini Abdullah. Kenyataan itu diambil Ahok dari salah satu situs media online.
"Kerugian konstitusional yang pemohon alami juga dialami Gubernur Aceh Zaini Abdullah yang akan maju di pemilihan kepala daerah Provinsi Aceh, sebagaimana ada pada berita
Metrotvnews.com," kata Ahok dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2016).
Ahok menyertakan
tautan berita tersebut kepada MK supaya bisa menjadi bahan pertimbangan hakim MK. Ahok mengutip pernyataan Zaini di dalam berita itu. Zaini menilai aturan cuti kampanye bagi bakal kepala daerah petahana akan menghambat pembangunan daerah.
Hakim MK mendengarkan gugatan yang dibacakan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Foto: Antara/M Adimaja.
"Menurut Gubernur Aceh Zami Abdullah, ketentuan soal cuti petahana akan mengganggu kinerja daerah yang kepala daerahnya kembali maju di pilkada," kata Ahok.
Kerugian konstitusional yang dimaksud Ahok adalah kewajiban cuti selama empat sampai enam bulan bagi petahana. Padahal, Ahok merasa berkewajiban menuntaskan amanah rakyat hasil pemilihan langsung. Ahok merasa dihambat untuk menjabat secara penuh selama lima tahun sampai akhir masa jabatan.
Baca:
Ahok Contek Pola Uji Materi Bekas Gubernur Lampung
Menurut Ahok, hak petahana untuk menjalani jabatan selama lima tahun sejalan dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Pasal 60 telah mengatur bahwa masa jabatan Gubernur adalah lima tahun terhitung sejak pelantikan," kata mantan Bupati Belitung Timur tersebut.
Menurut Ahok, adanya penafsiran Pasal 70 ayat 3 huruf a UU Pilkada yang mewajibkan petahana untuk mengambil cuti pada masa kampanye telah melanggar hak konsitusional petahana sebagaimana telah dijamin UUD 1945 Pasal 18 ayat 4, Pasal 27 ayat 1, Pasal 280 ayat 1 dan ayat 3.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)