medcom.id, Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang akan maju dalam Pemilihan Kepala Daerah 2017 meminta Mahkamah Konstitusi menafsirkan bahwa cuti bagi calon petahana selama masa kampanye pada pilkada bukanlah kewajiban, melainkan opsional.
Ahok mengajukan uji materi Pasal 70 ayat (3) UU No 10/2016 tentang Pilkada yang menggariskan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama selama masa kampanye harus cuti di luar tanggungan negara.
Ahok beralasan pasal tersebut dapat ditafsirkan bahwa calon petahana wajib cuti selama masa kampanye, padahal selaku pejabat publik, ia memiliki tanggung jawab kepada masyarakat Jakarta.
Dia berpendapat seharusnya ketentuan dalam pasal itu ditafsirkan bahwa cuti selama kampanye merupakan hak bagi calon petahana yang bersifat opsional atau hak.
"Maka saya memilih tidak mengambil hak cuti saya, de-ngan konsekuensi saya tidak akan berkampanye untuk menghindari penyalahgunaan wewenang," jelas Ahok seusai sidang pendahuluan di MK, Senin 22 Agustus 2016.
Dalam persidangan, ia menilai pasal itu telah melanggar haknya terhadap UUD 1945 untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama di hadap-an hukum.
"Saya merasakan ketidakadilan apabila tanggung jawab saya sebagai gubernur dirampas terhadap penafsiran UU tersebut," jelasnya.
Majelis meminta pemohon memperbaiki gugatan terkait dengan legal standing. Kedudukan hukum sangat penting karena berkaitan dengan penjelasan terperinci mengenai kerugian hak konstitusional pemohon. Perbaikan gugatan diminta dalam 14 hari, tapi Ahok menargetkan cukup dua hari bisa selesai.
Ahok menegaskan dirinya dipilih secara demokratis untuk memimpin Jakarta sehingga harus bertanggung jawab dengan tugas dan amanah yang diemban. Kalau harus cuti selama masa kampanye, ia tak bisa mengemban tugas itu selama empat bulan, yakni 26 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017.
Apalagi, masa kampanye berbarengan dengan pembahasan APBD dengan DPRD yang harus dikawal ketat. "Kalau pilkada dua putaran, sekitar 6 bulan tidak bekerja. Nanti orang Jakarta dirugikan selama 6 bulan karena tidak ada gubernur yang mereka sudah pilih."
Gubernur Aceh Zaini Abdullah mendukung langkah Ahok. Menurutnya, ketentuan soal cuti petahana akan mengganggu kinerja daerah yang kepala daerahnya kembali maju dalam pilkada.
"Karena itu, kami telah menyurati Mendagri terkait judicial review. Aturan wajib cuti bagi calon petahana selama masa kampanye itu akan sangat menganggu pemerintahan," katanya.
Antisipasi Mendagri
Gubernur Bangka Belitung Rustam Effendi siap mematuhi aturan calon petahana harus cuti selama masa kampanye. "Kalau sudah cuti, saya tidak mengurus pemerintahan. Saya fokus pemenangan pilkada."
Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva mengatakan peraturan soal cuti calon petahana merupakan hal yang tepat dan tidak melanggar hak petahana. Dengan aturan itu tidak akan terjadi proses kampanye yang dilakukan bersamaan dengan tugas-tugas kedinasan.
Terkait dengan kekhawatir-an tak bisa disahkannya APBD jika calon petahana harus cuti selama masa kampanye pilkada, Mendagri akan memberikan wewenang kepada pelaksana tugas (plt).
"Nanti plt bisa mengesahkan APBD. Kita akan pertegas dalam bentuk permendagri yang kini tengah digodok," ujar Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Sumarsono.
medcom.id, Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang akan maju dalam Pemilihan Kepala Daerah 2017 meminta Mahkamah Konstitusi menafsirkan bahwa cuti bagi calon petahana selama masa kampanye pada pilkada bukanlah kewajiban, melainkan opsional.
Ahok mengajukan uji materi Pasal 70 ayat (3) UU No 10/2016 tentang Pilkada yang menggariskan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama selama masa kampanye harus cuti di luar tanggungan negara.
Ahok beralasan pasal tersebut dapat ditafsirkan bahwa calon petahana wajib cuti selama masa kampanye, padahal selaku pejabat publik, ia memiliki tanggung jawab kepada masyarakat Jakarta.
Dia berpendapat seharusnya ketentuan dalam pasal itu ditafsirkan bahwa cuti selama kampanye merupakan hak bagi calon petahana yang bersifat opsional atau hak.
"Maka saya memilih tidak mengambil hak cuti saya, de-ngan konsekuensi saya tidak akan berkampanye untuk menghindari penyalahgunaan wewenang," jelas Ahok seusai sidang pendahuluan di MK, Senin 22 Agustus 2016.
Dalam persidangan, ia menilai pasal itu telah melanggar haknya terhadap UUD 1945 untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama di hadap-an hukum.
"Saya merasakan ketidakadilan apabila tanggung jawab saya sebagai gubernur dirampas terhadap penafsiran UU tersebut," jelasnya.
Majelis meminta pemohon memperbaiki gugatan terkait dengan legal standing. Kedudukan hukum sangat penting karena berkaitan dengan penjelasan terperinci mengenai kerugian hak konstitusional pemohon. Perbaikan gugatan diminta dalam 14 hari, tapi Ahok menargetkan cukup dua hari bisa selesai.
Ahok menegaskan dirinya dipilih secara demokratis untuk memimpin Jakarta sehingga harus bertanggung jawab dengan tugas dan amanah yang diemban. Kalau harus cuti selama masa kampanye, ia tak bisa mengemban tugas itu selama empat bulan, yakni 26 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017.
Apalagi, masa kampanye berbarengan dengan pembahasan APBD dengan DPRD yang harus dikawal ketat. "Kalau pilkada dua putaran, sekitar 6 bulan tidak bekerja. Nanti orang Jakarta dirugikan selama 6 bulan karena tidak ada gubernur yang mereka sudah pilih."
Gubernur Aceh Zaini Abdullah mendukung langkah Ahok. Menurutnya, ketentuan soal cuti petahana akan mengganggu kinerja daerah yang kepala daerahnya kembali maju dalam pilkada.
"Karena itu, kami telah menyurati Mendagri terkait judicial review. Aturan wajib cuti bagi calon petahana selama masa kampanye itu akan sangat menganggu pemerintahan," katanya.
Antisipasi Mendagri
Gubernur Bangka Belitung Rustam Effendi siap mematuhi aturan calon petahana harus cuti selama masa kampanye. "Kalau sudah cuti, saya tidak mengurus pemerintahan. Saya fokus pemenangan pilkada."
Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva mengatakan peraturan soal cuti calon petahana merupakan hal yang tepat dan tidak melanggar hak petahana. Dengan aturan itu tidak akan terjadi proses kampanye yang dilakukan bersamaan dengan tugas-tugas kedinasan.
Terkait dengan kekhawatir-an tak bisa disahkannya APBD jika calon petahana harus cuti selama masa kampanye pilkada, Mendagri akan memberikan wewenang kepada pelaksana tugas (plt).
"Nanti plt bisa mengesahkan APBD. Kita akan pertegas dalam bentuk permendagri yang kini tengah digodok," ujar Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Sumarsono.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)