medcom.id, Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Basuki `Ahok` Tjahaja Purnama optimistis Mahkamah Konstitusi (MK) akan memenuhi permohonannya soal cuti kampanye.
"Kalau lihat gubernur Lampung sebagai pribadi yang saat itu sedang menjabat gubernur itu ya diterima," kata Ahok di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2016).
Saat itu, mantan Gubernur Lampung Sjachroedin ZP mengajukan uji materi soal pejabat yang mesti mengundurkan diri. Berbekal pengalaman itu, Ahok yakin, setiap argumen yang dia keluarkan dengan logis bisa diterima di ranah pengadilan MK.
Baca: Ahok Minta Peran Bawaslu Diperkuat
Ahok juga meminta saran sejumlah pengacara yang juga koleganya. Karena itu, Ahok percaya diri Hakim MK bakal mengabulkan permohonannya.
"Kita tanya pengacara yang kita kenal lewat Whatsapp. Aku tanya, ini bener enggak kira-kira? Kalau enggak kita ganti," ujar Ahok.
Gubernur DKI Jakarat Basuki Tjahja Purnama didampingi pendamping hadir di sidang gugatan pengujian undang-undang Pilkada di gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: MI/Susanto
Staf Ahok yang menangani permohonan uji materi, Rian Ernest mengatakan, argumen yang diajukan Ahok di sidang MK sudah kuat. "Saya optimistis sih. Apalagi pak Ahok kan dulu di Komisi II ngomongin hukum perundang-undangan. Jadi sedikit banyak ngerti lah," kata Rian.
Baca: Ahok Contek Pola Uji Materi Bekas Gubernur Lampung
Ahok mengajukan judicial review Undang-undang Pilkada Pasal 70 ayat 3 khusus huruf a. Ahok meminta cuti bagi calon petahana dilaksanakan saat akan berkampanye saja. Jika tidak mau berkampanye, petahana bisa tetap melakukan pekerjaannya.
Ahok enggan cuti kampanye, karena pada pilkada serentak tahun depan (28 Oktober 2016 - 11 Februari 2017) sedang dilakukan pembahasan RAPBD 2017. Ahok ingin menjaga APBD agar tidak terjadi penyimpangan.
medcom.id, Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Basuki `Ahok` Tjahaja Purnama optimistis Mahkamah Konstitusi (MK) akan memenuhi permohonannya soal cuti kampanye.
"Kalau lihat gubernur Lampung sebagai pribadi yang saat itu sedang menjabat gubernur itu ya diterima," kata Ahok di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2016).
Saat itu, mantan Gubernur Lampung Sjachroedin ZP mengajukan uji materi soal pejabat yang mesti mengundurkan diri. Berbekal pengalaman itu, Ahok yakin, setiap argumen yang dia keluarkan dengan logis bisa diterima di ranah pengadilan MK.
Baca:
Ahok Minta Peran Bawaslu Diperkuat
Ahok juga meminta saran sejumlah pengacara yang juga koleganya. Karena itu, Ahok percaya diri Hakim MK bakal mengabulkan permohonannya.
"Kita tanya pengacara yang kita kenal lewat Whatsapp. Aku tanya, ini bener enggak kira-kira? Kalau enggak kita ganti," ujar Ahok.
Gubernur DKI Jakarat Basuki Tjahja Purnama didampingi pendamping hadir di sidang gugatan pengujian undang-undang Pilkada di gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: MI/Susanto
Staf Ahok yang menangani permohonan uji materi, Rian Ernest mengatakan, argumen yang diajukan Ahok di sidang MK sudah kuat. "Saya optimistis sih. Apalagi pak Ahok kan dulu di Komisi II ngomongin hukum perundang-undangan. Jadi sedikit banyak ngerti lah," kata Rian.
Baca:
Ahok Contek Pola Uji Materi Bekas Gubernur Lampung
Ahok mengajukan
judicial review Undang-undang Pilkada Pasal 70 ayat 3 khusus huruf a. Ahok meminta cuti bagi calon petahana dilaksanakan saat akan berkampanye saja. Jika tidak mau berkampanye, petahana bisa tetap melakukan pekerjaannya.
Ahok enggan cuti kampanye, karena pada pilkada serentak tahun depan (28 Oktober 2016 - 11 Februari 2017) sedang dilakukan pembahasan RAPBD 2017. Ahok ingin menjaga APBD agar tidak terjadi penyimpangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)