medcom.id, Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Basuki `Ahok` Tjahaja Purnama meminta peran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diperkuat untuk mengawasi kampanye calon kepala daerah. Ahok tidak sepakat jika kekhawatiran penggunaan fasilitas negara dijadikan alasan untuk mewajibkan petahana cuti.
"Pemohon berpandangan, untuk mencegah adanya abuse of power atau pelanggaran sejenis dari petahana, pemerintah bersama DPR (harus) memperkuat fungsi, tugas serta wewenang institusi yang sudah ada sesuai peraturan perundang-undangan, yakni Bawaslu. Hal itu lebih memenuhi rasa keadilan dan tidak merugikan hak konstitusional pemohon," kata Ahok saat sidang di Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2016).
Tugas Bawaslu diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum (PPU). Ahok mengatakan, Pasal 1 angka 16 dalam undang-undang itu mengatur bahwa Bawaslu adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh Indonesia.
"Pasal 75 ayat 1 dari UU PPU juga mengatur bahwa Bawaslu Provinsi bertugas dan berwenang mengawasi tahapan penyelenggaraan pemilu yang meliputi pelaksanaan kampanye," ujar Ahok.
Ahok menilai, tidak selayaknya pembuat undang-undang memiliki asumsi yang tidak baik dalam membentuk suatu peraturan dengan menganggap petahana akan melakukan abuse of power dalam melaksanakan kampanye.
"Seharusnya, pembuat undang-undang berada pada posisi netral dalam merumuskan suatu peraturan. Apabila tujuan dari pembuat undang-undang adalah membasmi abuse of power, maka akan Iebih tepat bila memperkuat Bawaslu," ujar Ahok.
medcom.id, Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Basuki `Ahok` Tjahaja Purnama meminta peran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diperkuat untuk mengawasi kampanye calon kepala daerah. Ahok tidak sepakat jika kekhawatiran penggunaan fasilitas negara dijadikan alasan untuk mewajibkan petahana cuti.
"Pemohon berpandangan, untuk mencegah adanya abuse of power atau pelanggaran sejenis dari petahana, pemerintah bersama DPR (harus) memperkuat fungsi, tugas serta wewenang institusi yang sudah ada sesuai peraturan perundang-undangan, yakni Bawaslu. Hal itu lebih memenuhi rasa keadilan dan tidak merugikan hak konstitusional pemohon," kata Ahok saat sidang di Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2016).
Tugas Bawaslu diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum (PPU). Ahok mengatakan, Pasal 1 angka 16 dalam undang-undang itu mengatur bahwa Bawaslu adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh Indonesia.
"Pasal 75 ayat 1 dari UU PPU juga mengatur bahwa Bawaslu Provinsi bertugas dan berwenang mengawasi tahapan penyelenggaraan pemilu yang meliputi pelaksanaan kampanye," ujar Ahok.
Ahok menilai, tidak selayaknya pembuat undang-undang memiliki asumsi yang tidak baik dalam membentuk suatu peraturan dengan menganggap petahana akan melakukan abuse of power dalam melaksanakan kampanye.
"Seharusnya, pembuat undang-undang berada pada posisi netral dalam merumuskan suatu peraturan. Apabila tujuan dari pembuat undang-undang adalah membasmi abuse of power, maka akan Iebih tepat bila memperkuat Bawaslu," ujar Ahok.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)