PHL dan PPSU membersihkan sampah di bantaran kali anak ciliwung, Jakarta -- ANT/Angga Pratama
PHL dan PPSU membersihkan sampah di bantaran kali anak ciliwung, Jakarta -- ANT/Angga Pratama

Penerimaan PHL dan PPSU Ketat karena Pergub 212/2016

Intan fauzi • 20 Januari 2017 15:23
medcom.id, Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 212 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan. Peraturan itu memperketat syarat penerimaan Pekerja Harian Lepas (PHL) dan pekerja Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU).
 
Pada Pasal 7 ayat 1 huruf b disebutkan, salah satu persyaratan menjadi PHL dan PPSU adalah harus memiliki KTP DKI. Tujuannya, jelas. PHL dan PPSU diprioritaskan bagi warga Jakarta.
 
"Kita berpandangan bahwa warga DKI harus mendapat prioritas, supaya mereka dapat pekerjaan. Sehingga dibuat persyaratan ber-KTP DKI," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Agus Suradika saat ditemui Metrotvnews.com di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (20/1/2017).

Selain itu, aturan yang dikeluarkan 26 Oktober 2016 itu untuk membendung arus urbanisasi. Pemerintah menyadari, banyak warga di luar Jakarta ingin mencari pekerjaan di Ibu Kota.
 
Kendati demikian, kata Agus, Pemprov DKI Jakarta masih membuka peluang bagi warga yang tinggal di daerah penyangga Jakarta, seperti Depok, Bekasi, Tangerang, dan Bogor. Mereka diperbolehkan bekerja jika memang tenaganya dibutuhkan.
 
"Maka peraturannya kita ubah dengan prioritas. Prioritas warga DKI," jelas Agus.
 
(Baca: Beda Nasib Antara Petugas PHL dan PPSU)
 
Sekadar informasi, Pergub Nomor 212 Tahun 2016 menentukan persyaratan umum bagi pelamar PHL dan PPSU yang diatur dalam Pasal 7 ayat 1. Persyaratan umum itu, antara lain warga negara Indonesia (WNI), memiliki KTP DKI, usia minimal 18 tahun, dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
 
Kontrak 27 PHL di Jatinegara, Jakarta Timur tidak diperpanjang. Mereka tersingkir dari seleksi penerimaan PHL pada Desember 2016.
 
Kepala Suku Dinas Kebersihan Jakarta Timur, Budi Mulyanto, mengatakan, dirinya tidak bermaksud mempersulit para PHL untuk melanjutkan profesinya. Namun ia harus menjalankan Pergub DKI Jakarta Nomor 212 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Jasa Lainnya Orang Perorangan.
 
(Baca: Pemprov DKI Membatasi Petugas PPSU per Kelurahan)
 
Penerimaan, kata Budi, menggunakan sistem poin. Pelamar yang poinnya paling besar yang lolos. Jumlah penerimaan disesuaikan dengan kuota yang dibutuhkan di masing-masing wilayah atau suku dinas. Penerimaan ini juga diberlakukan bagi masyarakat umum, sehingga pekerja lama harus bersaing dengan pelamar baru.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NIN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan