medcom.id, Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai membatasi kuota petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) setiap kelurahan. Kebijakan itu mengacu pada Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2331 Tahun 2016 tentang Penetapan Jumlah Pekerja PPSU.
Kepala Biro Tata Pemerintahan Premi Lasari menjelaskan, Keputusan Gubernur menjadi dasar pertimbangan lurah memperpanjang kontrak kerja petugas PPSU. Aturan itu diteken Gubernur Basuki Tjahaja Purnama dan berlaku pada 17 Oktober 2016.
"Kontrak PPSU menjadi tanggung jawab pihak kelurahan, karena anggarannya ada di masing-masing kelurahan sehingga panitia seleksi juga ada di kelurahan," kata Premi kepada Metrotvnews.com, Kamis (19/1/2017).
Premi menjelaskan, pembatasan kuota petugas PPSU berdasarkan jumlah penduduk, luas wilayah, dan pertimbangan teknis sesuai kebutuhan kelurahan. Sementara itu, kontrak Petugas Harian Lepas (PHL) masih di bawah Dinas Kebersihan.
"Kontrak PHL kebersihan dengan Dinas Kebersihan, karena DPA-nya di Dinas Kebersihan, sedangkan PPSU tadi anggaran kelurahan," imbuh dia.
Belasan pekerja harian lepas (PHL) Dinas Lingkungan dan Kebersihan DKI Jakarta menyambangi Balai Kota Jakarta. Mereka mengadu soal nasibnya kepada Plt Gubernur DKI Sumarsono.
Salah satu PHL Dinas Kebersihan, Suwaji mengeluh soal pemberhentian sepihak dari Dinas Kebersihan. Dia datang bersama 15 PHL lainnya. Mereka mendadak tidak masuk daftar PHL Suku Dinas Kebersihan Jakarta Timur. Padahal, mereka telah menandatangani perjanjian kerja.
Plt Gubernur DKI Jakarta Sumarsono tak ingin kasus pemberhentian para pekerja harian lepas (PHL) Dinas Kebersihan dan PPSU berlarut. Dia menjanjikan kasus ini cepat tuntas.
Sumarsono sudah menugaskan Biro Tata Pemerintah (Tapem) DKI Jakarta menangani masalah ini. Biro Tapem akan menanyai PHL satu per satu.
"Harus ada bukti jelas. Saya juga mempertanyakan," kata Sumarsono di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan DKI Isnawa Adji mengaku tidak bertanggungjawab terhadap belasan pekerja harian lepas (PHL) yang kontraknya diputus. Belasan PHL yang kontraknya tak diperpanjang mengadu ke Sumarsono.
Isnawa menjelaskan, PHL Dinas Kebersihan yang bertugas membersihkan jalan sudah dilimpahkan ke kelurahan. Hal itu sesuai Peraturan Gubernur Nomor 169 Tahun 2015 tentang Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) Tingkat Kelurahan yang dikeluarkan Gubernur Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama.
"PHL yang mengadu ke pak Soni (panggilan Sumarsono) itu adalah PHL penyapuan jalan. Penyapuan jalan yang waktu (dipimpin) pak Ahok disuruh dilimpahkan ke kelurahan. Jadi bukan kewenangan saya lagi, tapi kewenangan lurah. Gaji memang di saya, kewenangan di lurah dengan harapan mereka menjadi pasukan oranye PPSU," jelas Isnawa kepada Metrotvnews.com, Rabu 18 Januari.
medcom.id, Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai membatasi kuota petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) setiap kelurahan. Kebijakan itu mengacu pada Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2331 Tahun 2016 tentang Penetapan Jumlah Pekerja PPSU.
Kepala Biro Tata Pemerintahan Premi Lasari menjelaskan, Keputusan Gubernur menjadi dasar pertimbangan lurah memperpanjang kontrak kerja petugas PPSU. Aturan itu diteken Gubernur Basuki Tjahaja Purnama dan berlaku pada 17 Oktober 2016.
"Kontrak PPSU menjadi tanggung jawab pihak kelurahan, karena anggarannya ada di masing-masing kelurahan sehingga panitia seleksi juga ada di kelurahan," kata Premi kepada
Metrotvnews.com, Kamis (19/1/2017).
Premi menjelaskan, pembatasan kuota petugas PPSU berdasarkan jumlah penduduk, luas wilayah, dan pertimbangan teknis sesuai kebutuhan kelurahan. Sementara itu, kontrak Petugas Harian Lepas (PHL) masih di bawah Dinas Kebersihan.
"Kontrak PHL kebersihan dengan Dinas Kebersihan, karena DPA-nya di Dinas Kebersihan, sedangkan PPSU tadi anggaran kelurahan," imbuh dia.
Belasan pekerja harian lepas (PHL) Dinas Lingkungan dan Kebersihan DKI Jakarta menyambangi Balai Kota Jakarta. Mereka mengadu soal nasibnya kepada Plt Gubernur DKI Sumarsono.
Salah satu PHL Dinas Kebersihan, Suwaji mengeluh soal pemberhentian sepihak dari Dinas Kebersihan. Dia datang bersama 15 PHL lainnya. Mereka mendadak tidak masuk daftar PHL Suku Dinas Kebersihan Jakarta Timur. Padahal, mereka telah menandatangani perjanjian kerja.
Plt Gubernur DKI Jakarta Sumarsono tak ingin kasus pemberhentian para pekerja harian lepas (PHL) Dinas Kebersihan dan PPSU berlarut. Dia menjanjikan kasus ini cepat tuntas.
Sumarsono sudah menugaskan Biro Tata Pemerintah (Tapem) DKI Jakarta menangani masalah ini. Biro Tapem akan menanyai PHL satu per satu.
"Harus ada bukti jelas. Saya juga mempertanyakan," kata Sumarsono di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan DKI Isnawa Adji mengaku tidak bertanggungjawab terhadap belasan pekerja harian lepas (PHL) yang kontraknya diputus. Belasan PHL yang kontraknya tak diperpanjang mengadu ke Sumarsono.
Isnawa menjelaskan, PHL Dinas Kebersihan yang bertugas membersihkan jalan sudah dilimpahkan ke kelurahan. Hal itu sesuai Peraturan Gubernur Nomor 169 Tahun 2015 tentang Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) Tingkat Kelurahan yang dikeluarkan Gubernur Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama.
"PHL yang mengadu ke pak Soni (panggilan Sumarsono) itu adalah PHL penyapuan jalan. Penyapuan jalan yang waktu (dipimpin) pak Ahok disuruh dilimpahkan ke kelurahan. Jadi bukan kewenangan saya lagi, tapi kewenangan lurah. Gaji memang di saya, kewenangan di lurah dengan harapan mereka menjadi pasukan oranye PPSU," jelas Isnawa kepada
Metrotvnews.com, Rabu 18 Januari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)