medcom.id, Jakarta: Pekerja Harian Lepas (PHL) dan petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) sama-sama pasukan orange yang berjasa membuat Jakarta bertambah bersih. Baik PHL maupun petugas PPSU bekerja berdasarkan kontrak kerja selama satu tahun.
Sebelum 2015, Pemprov DKI Jakarta merekrut PHL dengan masa kontrak satu tahun. Ketika itu, belum ada petugas PPSU. Perekrutan PHL dilakukan di Suku Dinas dan Kecamatan.
PHL bertugas di berbagai unit kerja dinas. Hampir seluruh unit kerja dinas menggunanakan jasa PHL. Jenis pekerjaaan PHL pun beragam, ada yang menjadi sopir truk, cleaning service, operator alat berat, juru ketik, penjaga perpustakaan, penyapu jalan, pembersih sungai, dan lain-lain.
"Kalau tugas PHL lebih luas dari PPSU," kata Wakil Kepala Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup DKI Jakarta Ali Maulana Hakim kepada Metrotvnews.com, Kamis (19/1/2017).
PHL di Monas. Antara/Agung Rajasa
Ali menambahkan, pada 2015, Gubernur non aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 169 Tahun 2015 tentang penanganan prasarana dan sarana umum (PPSU) tingkat kelurahan.
Terbitnya Pergub PPSU berawal dari kekecewaan Ahok melihat kinerja petugas PHL yang bertugas membersihkan jalan dan merawat sarana dan prasarana milik DKI. Melalui Pergub 168, petugas PPSU mengambilalih tugas PHL yang bertugas membersihkan jalan, sungai, taman dan sarana prasarana lainnya.
"Jadi PHL penyapu jalan sudah dilimpahkan ke Kelurahan," imbuh dia.
Baca: Perpanjangan Kontrak PHL bukan Urusan Dinas Kebersihan
Tak lama dibentuk, kinerja petugas PPSU dinilai cukup signifikan. Jakarta semakin bersih. Kebersihan jalan dan sungai semakin terjaga.
Ahok bahkan sempat berencana memindahkan PHL yang selama ini di bawah dinas menjadi petugas PPSU di kelurahan. Selain masih minim, PPSU di kelurahan lebih dibutuhkan.
"PPSU sudah relatif baik kerjanya, justru kurang orang. Saya lagi berpikir pidahkna PHL Dinas Kebersihan atau (Dinas) Taman ke kelurahan," kata Ahok.
Ilustrasi PHL--ANTARA/Angga Pratama
Rupanya, peralihan rekrutmen petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan ke kelurahan menjadi masalah. Beberapa oknum kelurahan memanfaatkan celah ini untuk meminta uang ke calon petugas PPSU.
Baca: Kasudin Kebersihan Jaktim Akui 27 PHL yang Diberhentikan Memiliki Kinerja Bagus
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono tak menampik banyak petugas PPSU yang memprotes soal peralihan rekrutmen tersebut. Banyak petugas yang diberhentikan tanpa alasan yang jelas. Padahal, beberapa dari mereka sudah bekerja sebagai pasukan oranye cukup lama.
"Kalau ada permainan karena siapa dekat siapa dapat, apalagi ditambah persyaratan harus bisa main futsal misalnya, itu namanya neko-neko," kata Sumarsono di RSUD Tarakan, Jakarta Pusat.
Sumarsono melarang sekretaris kelurahan mencopot petugas PPSU lama dengan alasan mengada-ada. Ia menegaskan, selama petugas PPSU itu memiliki pengalaman, ber-KTP DKI, rajin bekerja, tidak ada alasan mencopot mereka.
Kontrak 27 Pekerja Harian Lepas (PHL) di Jatinegara, Jakarta Timur tidak diperpanjang. Mereka tersingkir dari seleksi penerimaan PHL pada Desember 2016 lalu.
Kepala Suku Dinas Kebersihan Jakarta Timur, Budi Mulyanto, mengatakan, dirinya tidak bermaksud mempersulit para PHL untuk melanjutkan profesinya. Namun ia harus menjalankan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 212 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Jasa Lainnya Orang Perorangan.
"Jadi bukan dipersulit. Saya sebagai Kasudin dan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) harus melaksanakan itu semua,” kata Budi kepada Metrotvnews.com di Kantor Sudin Kebersihan Jaktim, Jalan Pinang Ranti II, Jakarta Timur.
Penerimaan menggunakan sistem poin, pelamar yang poinnya paling besar yang lolos. Jumlah penerimaan disesuaikan dengan kuota yang dibutuhkan di masing-masing wilayah atau suku dinas.
Penerimaan ini juga diberlakukan bagi masyarakat umum, sehingga pekerja lama harus bersaing dengan pelamar baru.
Budi menjelaskan, sistem penerimaan baru ini berbeda jauh dengan sistem yang lama. “Kalau dulu, misal saya punya kenalan asal kelengkapan lengkap ya sudah masuk, orangnya baik apa enggak, kalau ada yang bawa kan ada yang rekomendasi, ada yang kosong kita isi, jadi dulu seperti itu,” jelas Budi.
Budi mengungkapkan, ada pejabat khusus yang melakukan perekrutan. Bukan dirinya yang menentukan siapa saja yang lolos tes perekrutan.
“Perekrutan dilakukan pejabat pengadaan, dia punya sertifikasi, enggak sembarangan orang. Itu sudah standar nasional, bukan standar saya, jadi dia punya keahlian dan sertifikasi secara nasional,” jelasnya.
Budi yakin pejabat tersebut sudah menyampaikan informasi perekrutan seluas-luasnya, termasuk sosialisasi mengenai persyaratan yang dihitung menggunakan poin.
“Kalau tidak dipublikasikan, tidak mungkin orang umum masuk, bukan hanya pegawai di lingkungan saya saja atau pekerja lama, yang baru juga banyak yang melamar,” katanya.
medcom.id, Jakarta: Pekerja Harian Lepas (PHL) dan petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) sama-sama pasukan orange yang berjasa membuat Jakarta bertambah bersih. Baik PHL maupun petugas PPSU bekerja berdasarkan kontrak kerja selama satu tahun.
Sebelum 2015, Pemprov DKI Jakarta merekrut PHL dengan masa kontrak satu tahun. Ketika itu, belum ada petugas PPSU. Perekrutan PHL dilakukan di Suku Dinas dan Kecamatan.
PHL bertugas di berbagai unit kerja dinas. Hampir seluruh unit kerja dinas menggunanakan jasa PHL. Jenis pekerjaaan PHL pun beragam, ada yang menjadi sopir truk, cleaning service, operator alat berat, juru ketik, penjaga perpustakaan, penyapu jalan, pembersih sungai, dan lain-lain.
"Kalau tugas PHL lebih luas dari PPSU," kata Wakil Kepala Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup DKI Jakarta Ali Maulana Hakim kepada
Metrotvnews.com, Kamis (19/1/2017).
PHL di Monas. Antara/Agung Rajasa
Ali menambahkan, pada 2015, Gubernur non aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 169 Tahun 2015 tentang penanganan prasarana dan sarana umum (PPSU) tingkat kelurahan.
Terbitnya Pergub PPSU berawal dari kekecewaan Ahok melihat kinerja petugas PHL yang bertugas membersihkan jalan dan merawat sarana dan prasarana milik DKI. Melalui Pergub 168, petugas PPSU mengambilalih tugas PHL yang bertugas membersihkan jalan, sungai, taman dan sarana prasarana lainnya.
"Jadi PHL penyapu jalan sudah dilimpahkan ke Kelurahan," imbuh dia.
Baca: Perpanjangan Kontrak PHL bukan Urusan Dinas Kebersihan
Tak lama dibentuk, kinerja petugas PPSU dinilai cukup signifikan. Jakarta semakin bersih. Kebersihan jalan dan sungai semakin terjaga.
Ahok bahkan sempat berencana memindahkan PHL yang selama ini di bawah dinas menjadi petugas PPSU di kelurahan. Selain masih minim, PPSU di kelurahan lebih dibutuhkan.
"PPSU sudah relatif baik kerjanya, justru kurang orang. Saya lagi berpikir pidahkna PHL Dinas Kebersihan atau (Dinas) Taman ke kelurahan," kata Ahok.
Ilustrasi PHL--ANTARA/Angga Pratama
Rupanya, peralihan rekrutmen petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan ke kelurahan menjadi masalah. Beberapa oknum kelurahan memanfaatkan celah ini untuk meminta uang ke calon petugas PPSU.
Baca: Kasudin Kebersihan Jaktim Akui 27 PHL yang Diberhentikan Memiliki Kinerja Bagus
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono tak menampik banyak petugas PPSU yang memprotes soal peralihan rekrutmen tersebut. Banyak petugas yang diberhentikan tanpa alasan yang jelas. Padahal, beberapa dari mereka sudah bekerja sebagai pasukan oranye cukup lama.
"Kalau ada permainan karena siapa dekat siapa dapat, apalagi ditambah persyaratan harus bisa main futsal misalnya, itu namanya neko-neko," kata Sumarsono di RSUD Tarakan, Jakarta Pusat.
Sumarsono melarang sekretaris kelurahan mencopot petugas PPSU lama dengan alasan mengada-ada. Ia menegaskan, selama petugas PPSU itu memiliki pengalaman, ber-KTP DKI, rajin bekerja, tidak ada alasan mencopot mereka.
Kontrak 27 Pekerja Harian Lepas (PHL) di Jatinegara, Jakarta Timur tidak diperpanjang. Mereka tersingkir dari seleksi penerimaan PHL pada Desember 2016 lalu.
Kepala Suku Dinas Kebersihan Jakarta Timur, Budi Mulyanto, mengatakan, dirinya tidak bermaksud mempersulit para PHL untuk melanjutkan profesinya. Namun ia harus menjalankan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 212 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Jasa Lainnya Orang Perorangan.
"Jadi bukan dipersulit. Saya sebagai Kasudin dan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) harus melaksanakan itu semua,” kata Budi kepada Metrotvnews.com di Kantor Sudin Kebersihan Jaktim, Jalan Pinang Ranti II, Jakarta Timur.
Penerimaan menggunakan sistem poin, pelamar yang poinnya paling besar yang lolos. Jumlah penerimaan disesuaikan dengan kuota yang dibutuhkan di masing-masing wilayah atau suku dinas.
Penerimaan ini juga diberlakukan bagi masyarakat umum, sehingga pekerja lama harus bersaing dengan pelamar baru.
Budi menjelaskan, sistem penerimaan baru ini berbeda jauh dengan sistem yang lama. “Kalau dulu, misal saya punya kenalan asal kelengkapan lengkap ya sudah masuk, orangnya baik apa enggak, kalau ada yang bawa kan ada yang rekomendasi, ada yang kosong kita isi, jadi dulu seperti itu,” jelas Budi.
Budi mengungkapkan, ada pejabat khusus yang melakukan perekrutan. Bukan dirinya yang menentukan siapa saja yang lolos tes perekrutan.
“Perekrutan dilakukan pejabat pengadaan, dia punya sertifikasi, enggak sembarangan orang. Itu sudah standar nasional, bukan standar saya, jadi dia punya keahlian dan sertifikasi secara nasional,” jelasnya.
Budi yakin pejabat tersebut sudah menyampaikan informasi perekrutan seluas-luasnya, termasuk sosialisasi mengenai persyaratan yang dihitung menggunakan poin.
“Kalau tidak dipublikasikan, tidak mungkin orang umum masuk, bukan hanya pegawai di lingkungan saya saja atau pekerja lama, yang baru juga banyak yang melamar,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)