PHL di Monas. Antara/Agung Rajasa
PHL di Monas. Antara/Agung Rajasa

Kasudin Kebersihan Jaktim Akui 27 PHL yang Diberhentikan Memiliki Kinerja Bagus

Intan fauzi • 18 Januari 2017 04:03
medcom.id, Jakarta: Kepala Suku Dinas (Sudin) Kebersihan Jakarta Timur Budi Mulyanto mengakui, 27 pekerja harian lepas (PHL) Jatinegara yang diberhentikan memiliki kinerja bagus. Mereka tak bisa melanjutkan pekerjaannya karena terkendala persyaratan.
 
"Mereka kerjanya bagus di lapangan, mereka rajin sebenarnya," kata Budi kepada Metrotvnews.com di Kantor Sudin Kebersihan Jakarta Timur, Jalan Pinang Ranti II, Jakarta Timur, Selasa (17/1/2017).
 
Namun, Budi mengaku tak bisa melakukan apa-apa untuk mereka. Sebab, Pemprov DKI Jakarta sudah mengeluarkan peraturan soal penerimaan penyedia jasa lainnya perseorangan (PJLP) untuk 2017.

"Bukan dalam arti kerjanya jelek apa bukan, tapi administrasinya (mereka) ini tidak terpenuhi," jelas Budi.
 
Budi sudah bertemu dan memberikan penjelasan pada 27 PHL itu. Mereka sudah menyampaikan soal amanat Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono supaya Budi mengaktifkan mereka kembali.
 
Tapi Budi tak bisa memenuhi permintaan itu. Kendati, ia menghormati permintaan Sumarsono.
 
"Itu haknya Plt cuma ini bukan hanya 27 PHL saja, yang lain yang enggak keterima bagaimana. Tapi saya kalau akomodir itu yang bayar enggak tahu siapa. Tapi bukan masalah enggak dibayar, yang enggak keterima bukan 27 saja," ungkap dia.
 
Budi hanya bisa menyarankan mereka untuk mengikuti proses perekrutan selanjutnya yang akan dilakukan tiga bulan lagi. Dia mengingatkan mereka untuk mempersiapkan persyaratan sebaik-baiknya supaya mendapat bobot penilaian yang tinggi.
 
"Saya bilang jaraknya tiga bulan, siapkan syarat yang ada biar bisa gabung lagi. Kalau bisa sih poin per poin dia harus ambil yang terbaik, kalau bisa dapat surat kesehatan dari rumah sakit pemerintah kenapa harus di klinik-klinik biasa," jelas Budi.
 
Sebelumnya, sebanyak 27 PHL Kelurahan Jatinegara mengeluh pada Sumarsono pada Rabu, 11 Januari 2017. Mereka terpaksa tidak bisa melanjutkan profesinya karena gagal lolos tes perekrutan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan