Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Medcom.id/Theofilus Ifan Sucipto.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Medcom.id/Theofilus Ifan Sucipto.

Anies Bantah Jakevo Tumpang Tindih dengan OSS

Cindy • 14 Maret 2019 12:03
Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membantah aplikasi Jakevo tumpang tindih dengan Online System Submission (OSS) milik pemerintah pusat. Ia berdalih Jakevo justru melengkapi OSS.
 
"Enggak ada (tumpang tindih), justru disinkronkan jadi satu," katanya di Cagar Buah Codet, Jakarta Timur, Kamis 14 Maret 2019. 
 
Anies mengaku telah berbincang dengan Menko Perekonomian Darmin Nasution pada dua bulan lalu mengenai sinkronisasi kedua aplikasi tersebut. OSS tetap menjadi tempat masyarakat membuat perizinan sedangkan Jakevo membantu proses proseduralnya.

"Kemarin disepakati masuknya lewat OSS. Dari OSS kemudian langsung ke Jakevo, diproses Jakevo kemudian keluar izinnya," jelas Anies. 
 
Dia melanjutkan, mendirikan usaha di Ibu Kota harus sesuai dengan tata ruang. Sehingga izin yang dikeluarkan Jakevo tersebut disesuaikan dengan usaha dan tata ruang di DKI Jakarta. 
 
"Misalnya mau bikin kegiatan yang punya limbah berbahaya, berarti tidak bisa semua tempat karena izinnya harus menyesuaikan dengan tata ruang," terangnya. 
 
Baca juga: Menko Darmin Kritik OSS Versi Jakarta
 
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengkritik Jakevo, sistem perizinan terpadu daring yang dibuat pemerintah DKI Jakarta. Aplikasi tersebut berpotensi tumpang tindih dengan Online Single Submission (OSS) yang dikembangkan pemerintah pusat. 
 
"Mohon bapak gubernur, bupati, wali kota, kalau mau bikin perizinan dalam bentuk IT, bikinlah Ease of Doing Business (EoDB), jangan OSS, jadi bertabrakan kerjanya antara pusat dengan pemda," ujar Darmin dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Investasi 2019 di ICE BSD Tangerang Selatan, Banten, 12 Maret 2019.
 
Darmin menjelaskan, OSS merupakan aplikasi perizinan yang memuat beberapa prosedur untuk memulai usaha, sementara EoDB memuat peraturan berinvestasi yang lebih rinci untuk setiap daerah. 
 
"OSS mungkin hanya 15-20 prosedur, kalau EoDB isinya lebih dari 100 prosedur perizinan. Masalahnya, mereka (pemerintah DKI) bikin perizinan cuma memuat 4-5 prosedur, misalnya SIUP, TGP, dan beberapa lainnya. Kalau begitu lebih baik jangan. Sudah overlap habis-habisan itu," cetus Darmin.
 
Baca juga: DKI Jakarta Integrasi Sistem Perizinan Investasi dengan OSS
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan